MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Warga di Kecamatan Ujungtanah mengadukan dugaan adanya rumah produksi kosmetik ilegal milik AF (Abhel Figo) di wilayah Barukang, Kota Makassar. Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel dan BPOM diminta turun tangan menyelidiki lokasi itu.
"Ada aduan dari masyarakat soal adanya dugaan rumah produksi kosmetik AF. Kabarnya di rumah produksi itulah produk AF diracik. Nah, inikan aduan, jadi perlu ada tindak lanjut dari aparat untuk menyelidiki. Saya kira BNN bisa turun tangan," terang Ketua Masyarakat Konsumen Sulsel Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (9/3/2024).
Mulyadi menyebutkan, ini masuk ranah BNN. BNN berwenang menyelidiki rumah produksi itu karena berkaitan dengan peracikan bahan baku kimia yang dikomersialisasi.
"BNN bisa masuk dalam wilayah itu, karena bahan kimia yang mereka pakai. Lalu pada proses perizinan itu masuk wilayah BPOM. Selanjutnya, jika benar ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana maka polisi bisa melakukan penindakan," paparnya.
Jadi menurut Mulyadi ada tiga institusi yang saling berkaitan dalam penanganan kasus ini. Yakni BNN, BPOM dan kepolisian.
Yang paling urgen sekarang adalah menyelidiki kebenaran rumah produksi milik AF yang ada di Barukang.
"Itu harus diselidiki dulu. Benar atau tidak. Sebab ini masih bersifat aduan," jelasnya.
Mulyadi menjelaskan, jika benar ada rumah produksi kosmetik, maka ada beberapa poin yang perlu ditelaah. Pertama, apakah rumah produksi itu sudah berizin atau tidak.
"Kedua, perlu dilihat kelayakan rumah produksinya. Apakah sudah memenuhi syarat sesuai UU. Dalam UU, rumah produksi kosmetik itu sangat ketat. Persyaratannya tidak mudah," ucapnya.
Rumah produksi kata Mulyadi tidak boleh berada di tengah permukiman warga. Kedua, apakah pengolahan limbahnya sudah memenuhi standar keamanan lingkungan.
"Dan yang paling penting apakah dia punya tenaga ahli yang sudah tersertifikasi. Juga harus diselidiki bahan-bahan yang mereka racik, apakah sudah melalui uji lab. Jangan sampai bahan kosmetik mereka tidak punya takaran ambang batas atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Nah itu harus diselidiki," urai Mulyadi.
Desakan yang sama juga dilontarkan Direktur Laksus Muhammad Ansar. Ansar meminta BNN segera turun tangan.
Tak hanya AF kata dia, sejumlah kosmetik di Sulsel juga diduga melakukan peracikan sendiri di luar ketentuan perundang undangan.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di sebuah rumah produksi di Barukang sejak dua tahun terakhir.
Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.
Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian pada 2022. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret hingga saat ini.
"Sudah berapa kali kami laporkan itu karena kami temukan ada proses peracikan di lokasi. Jadi kosmetiknya dia racik sendiri. Padahal, itu di tengah-tengah permukiman. Kan nda boleh. Tidak ada lab-nya. Tidak ada juga tenaga ahlinya," ujar seorang warga Barukang.
2022 lalu, AF atau Abel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.
Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.
Karenanya, warga mendesak BPOM dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap produk AF.
"Kita minta BNN yang turun tangan. Sebab ini sudah ranahnya BNN. Peracikan bahan kimia yang tidak memenuhi standar itu bisa ditangani BNN," warga tadi.
Warning Kementerian Kesehatan
Lantas mengapa produsen kosmetik ilegal masih bebas menjalankan bisnisnya? Sebenarnya seperti apa aturan yang bisa menjerat mereka?
Sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang izin produksi kosmetik menjelaskan secara rinci pembuatan kosmetik. Di mana izin produksi harus dimiliki oleh perusahan kosmetik, tidak semerta-merta langsung memasarkan produk tanpa izin.
Kemudian, produsen kosmetik juga harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dua kategori yang ditetapkan yakni Golongan A dan B.
Syarat izin Golongan A antara lain produsen harus memiliki apoteker, kemudian memiliki fasilitas produksi sesuai produk yang dibuat, memiliki laboratorium, dan melaksanakan cara pembuatan kosmetik yang baik atau CPKB.
Kemudian, untuk Golongan B produsen dianjurkan memiliki tenaga tehnis kefarmasian, memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana dan mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai cara pembuatan kosmetik yang baik.
Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjelaskan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Dimana, Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2). Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjual-belikan.
Hal itu bertujuan untuk melindungi konsumen (masyarakat) dari produk kosmetik berbahaya. Sehingga memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10 tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan).
Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).
TAG
BERITA TERKAIT
-
BPOM Rilis 26 Brand Kosmetik Berbahaya
-
Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan
-
Laksus: Polda Sulsel juga Harus Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
-
Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar 'Hitam' 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel
-
Polda Sulsel-BPOM RI Siap Mulai Razia Besar-besaran Produk Skincare