Kamis, 14 Maret 2024 11:32

Sulsel Surga Kosmetik Ilegal, BPOM: Mereka Pakai Merkuri-Tretinoin-Steroid, Bisa Picu Kanker

Sulsel Surga Kosmetik Ilegal, BPOM: Mereka Pakai Merkuri-Tretinoin-Steroid, Bisa Picu Kanker

Sangat penting untuk membuka identitas brand kosmetik legal ke publik. Sebab risiko jangka panjang dari produk-produk tersebut bisa sangat serius.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menelusuri produk-produk kosmetik ilegal dengan kandungan bahan baku berbahaya. Di Sulawesi Selatan sejumlah brand sudah masuk daftar hitam.

Pada November lalu, BPOM merilis 5 brand kosmetik ilegal di Tanah Air. 5 brand itu ditengarai menggunakan bahan baku berbahaya yang melewati ambang batas aman. Mereka juga memiliki rating penjualan sangat fantastis.

5 produk itu yakni HB Dosting, Tati Skincare, Tabita Skincare, Krim Diamond dan Krim HN.

Baca Juga

Dari internal BPOM RI mengonfirmasi, di Sulsel ada 7 hingga 8 brand kosmetik yang tengah diteliti legalitasnya. Brand-brand yang masuk 'daftar hitam' BPOM RI itu adalah brand dengan progres penjualan tinggi. Mereka ditengarai menggunakan bahan baku berbahaya yang menjadi pemicu kanker.

"Ada beberapa yang sudah dilaporkan. Kita akan lakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dalam waktu dekat. Ini demi menyelamatkan masyarakat konsumen dari bahaya produk-produk ilegal," ujar Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia.

Menurut Lucia, sangat penting untuk membuka identitas brand kosmetik legal ke publik. Sebab risiko jangka panjang dari produk-produk tersebut bisa sangat serius.

"Jadi harus ada upaya pencegahan sejak dini. Kita juga imbau masyarakat agar tidak menggunakan produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM. Jangan beli. Jangan pakai sebab risikonya serius," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebagian besar brand kosmetik ilegal menggunakan bahan berbahaya yang bisa memicu kanker.

Disebutkan, kosmetik ilegal menggunakan bahan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.

Selama ini brand brand tersebut juga bebas melakukan penjualan secara online. Dominan brand tersebut tak memiliki izin edar dan tak ternotifikasi di BPOM.

Salah satu brand yang telah diselidiki BBPOM Makassar adalah kosmetik AF atau Abhel Figo. Selain tak terdaftar di BPOM, AF juga diduga meracik sendiri produknya. Produk AF ditengarai menggunakan bahan berbahaya pemicu kanker seperti meskuri hingga hidrokuinon, dan tretinoin.

Selain AF, ada juga brand yang sedang marak yakni TT Glow. Lalu ada LMJ yang juga ditengarai tak mengantongi izin edar. Beberapa brand lama juga masih beredar luas di Sulsel. 

Warning Kementerian Kesehatan

Lantas mengapa produsen kosmetik ilegal masih bebas menjalankan bisnisnya? Sebenarnya seperti apa aturan yang bisa menjerat mereka?

Sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang izin produksi kosmetik menjelaskan secara rinci pembuatan kosmetik. Di mana izin produksi harus dimiliki oleh perusahan kosmetik, tidak semerta-merta langsung memasarkan produk tanpa izin.

Kemudian, produsen kosmetik juga harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dua kategori yang ditetapkan yakni Golongan A dan B.

Syarat izin Golongan A antara lain produsen harus memiliki apoteker, kemudian memiliki fasilitas produksi sesuai produk yang dibuat, memiliki laboratorium, dan melaksanakan cara pembuatan kosmetik yang baik atau CPKB.

Kemudian, untuk Golongan B produsen dianjurkan memiliki tenaga tehnis kefarmasian, memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana dan mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai cara pembuatan kosmetik yang baik.

Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjelaskan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Dimana, Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.

Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2). Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjual-belikan.

Hal itu bertujuan untuk melindungi konsumen (masyarakat) dari produk kosmetik berbahaya. Sehingga memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.

Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10 tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan).

Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).

 

 

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Kosmetik Ilegal
Berikan Komentar Anda