Muh. Syakir : Selasa, 19 Maret 2024 10:20
Khaeril Jalil

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Managing Advokat Law Office KJ dan Partners, Khaeril Jalil menampik pernyataan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi soal polisi tak berwenang menangani kasus peredaran kosmetik ilegal. Khaeril menyebut, Polri punya kewenangan mengambil langkah hukum jika terjadi tindak pidana.

"Saya kira pernyataan Kapolda Sulsel keliru atau tidak tepat," tukas Khaeril kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (19/3/2024).

Khaeril merespons statemen Kapolda Sulsel di PEDOMANMEDIA yang menyebut bahwa polisi tak berwenang menangani peredaran kosmetik ilegal. Andi Rian mengatakan, kosmetik ilegal adalah domain BPOM.

Khaeril berpendapat, kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, jelas mempunyai tugas dan kewenangan dalam melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap laporan atau pengaduan adanya dugaan tindak pidana.

"Jadi jelas itu ya. Itu amanat UU. Jadi tidak tepat kalau polisi disebut tidak berwenang menangani peredaran kosmetik ilegal. Polisi berwenang," kata Khaeril Jalil.

Diungkapkan Khaeril, banyaknya informasi mengenai peredaran kosmetik ilegal harusnya disikapi kepolisian. Sebab ada dugaan tindak pidana di dalamnya.

"Harus ditindaklanjuti laporan soal peredaran kosmetik ilegal. Apalagi berpotensi adanya dugaan tindak pidana. Jika peredaran kosmetik dianggap ilegal, maka kosmetik yang dimaksud bisa saja tidak memiliki izin edar bahkan mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat. Nah di sini polisi harus menggunakan kewenangannya," terang Khaeril.

Khaeril menjabarkan, terkait hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maupun UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana dalam UU tersebut jelas ada ketentuan pidana.

"Dalam UU tersebut jelas ada ketentuan pidananya, sehingga secara hukum kepolisian punya kewenangan dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat," ucap Khaeril.

Dalam pernyataannya, Kapolda Andi Rian juga mengatakan, bahwa polisi hanya bisa mem-back up BPOM. Itupun jika diminta.

Menurut Khaeril, asumsi ini juga tidak tepat. Sebab antara kepolisian dan BPOM mempunyai kewenangan yang sama dalam melakukan penindakan. Dengan demikian, maka proses pengawasan peredaran kosmetik ilegal, harus melibatkan dua institusi ini secara kolektif.

"Institusi kepolisian dan BPOM sama-sama mempunyai kewenangan dalam melakukan tindakan penindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Namun alangkah baiknya jika ada koordinasi untuk bersama-sama melakukan tindakan preventif di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat seperti melakukan operasi razia gabungan serta melakukan imbauan atau penyuluhan kepada masyarakat," ucapnya.

"Jadi secara hukum, kepolisian jelas mempunyai kewenangan baik dalam penindakan maupun pencegahan peredaran kosmetik ilegal. Apalagi sudah banyak kasus kosmetik ilegal yang ditindaki selama ini oleh pihak kepolisian, khususnya di Sulsel maupun di Indonesia pada umumnya," tutup Khaeril.