Muh. Syakir : Kamis, 21 Maret 2024 08:14
Meilina Siregar

ASAHAN, PEDOMANMEDIA - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko ini siap menerima aduan terkait berbagai permasalahan pembayaran THR di kalangan para pekerja atau buruh.

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan di mana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Meilina Siregar, Rabu (20/3/2024).

Menurut Meilina, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami akan memberikan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan”, ujar Meilina.

Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Meilina meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

"Atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563)," ujar Meilina.

Meilina berjanji akan menindaklanjuti setiap aduan secara optimal.

“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin mendukung Posko Pengaduan THR 2024. Ia berharap seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.

"Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut", ungkap Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan. Ia pun berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan perusahaan sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.

Terakhir Syamsuddin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H.

"Tingkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di Ramadan tahun ini," tutupnya.