Selasa, 26 Maret 2024 16:53

Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Nielma Palamba
Nielma Palamba

Tim bertugas memastikan perusahaan-perusahaan itu sudah menyiapkan THR bagi karyawannya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Makassar Nielma Palamba mengingatkan para pengusaha agar menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri. Nelma menegaskan THR tak boleh dicicil.

"Iya betul sejak tanggal 18 Maret kemarin ibu menteri Sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur,  bupati dan wali kota untuk intinya membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Nielma Palamba, Selasa (26/03/2024).

Diungkapkan Nielma, pihaknya sudah turun ke beberapa perusahaan. Ia mengingatkan agar pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga

"Kemudian tentunya di dalamnya itu bahwa H-7, paling lambat H-7 sudah harus dibayarkan. Kemudian kami membentuk posko THR keagamaan di masing-masing wilayah ya dan akan terintegrasi dengan posko Kemnaker," jelasnya.

Menurut Nielma, pihaknya juga akan mengevaluasi pemberian THR setiap perusahaan. Ia mengatakan, tim telah diturunkan untuk memantau.

"Tentunya semua ini kami sudah siapkan. Kemarin saya dengan semua tim kami dan semua bidang sudah turun ke beberapa perusahaan dan kami bagi per-kecamatan," kata Nielma.

Dikatakan Nielma, besaran THR yang diberikan itu adalah 1 bulan gaji bila pekerja itu telah bekerja di atas satu tahun. Adapun mereka yang bekerja di bawah 1 tahun dilakukan perhitungan tersendiri.

"Misalnya bekerjanya 6 bulan maka 6 dibagi 12 dikali gaji yang biasanya diterima dalam satu bulan," katanya.

Nielma mengatakan, tim Disnaker akan turun hingga Jumat nanti. Tim bertugas memastikan perusahaan-perusahaan itu sudah menyiapkan THR bagi karyawannya.

 

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Disnaker Makassar #THR
Berikan Komentar Anda