UNSA Makassar Hadirkan KPPU Pusat Bahas Urgensi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Kuliah umum ini adalah bagian dari implementasi kerjasama dengan pihak KPPU.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Kuliah umum kembali digelar pihak kampus Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar, Senin (01/04/2024), dengan tema 'Urgensi Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU'.
Dalam kegiatan tersebut UNSA Makassar menghadirkan Anggota KPPU RI, Hilman Pujana, SE., M.H sebagai pembicara dan dimoderatori Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar, Prof.Dr.Hj.Asmah,S.H.,M.H.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Rektor UNSA Makassar, Prof.Dr.A. Melantik Rompegading,S.H.,M.H mengatakan kuliah umum ini adalah bagian dari implementasi kerjasama dengan pihak KPPU untuk berbagi ilmu dan pengetahuan, sekaligus membangun silaturahmi dengan civitas akademika di UNSA Makassar.
"Diskusi ini sangat relevan dengan disiplin ilmu karena kami memiliki prodi hukum dan baru saja buka untuk program S2 hukum. Sehingga mahasiswa akan punya gambaran bagaimana praktek-praktek monopoli dalam usaha yang tidak sehat,"terangnya.
Anggota KPPU RI, Hilman Pujana, SE., M.H dalam ulasannya menjelaskan, hukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur tentang interaksi antara hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar. Regulasi ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999.
"UU ini diciptakan untuk mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antara pelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat,"jelasnya.
Selain itu persaingan usaha ini perlu diatur untuk menjamin kepastian hukum perlindungan yang sama kepada pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam berusaha.
Hilman menyebutkan sekitar 75 persen kasus yang dilaporkan dan ditangani KPPU dalam perilaku usaha berkenaan dengan persekongkolan dalam tender. "Hal-hal yang seperti ini jika ada ditemukan kami harap segera dilaporkan ke KPPU, kami jamin identitas pelapor akan tetap kami rahasiakan dan lindungi,"jelasnya.