Selasa, 19 Januari 2021 14:07

KPU Makassar Belum Tetapkan Danny-Fatma di 21 Januari, Ini Alasannya!

Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Gunawan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK untuk Pilkada yang tidak teregister.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - KPU Makassar kemungkinan belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilwalkot 2020 pada 21 Januari mendatang. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengumumkan perkara yang tidak teregister.

"Kemungkinan bukan tanggal 21. MK belum umumkan perkara yang tidak teregister," ungkap Komisioner KPU Makassar Gunawan.

Gunawan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK untuk Pilkada yang tidak teregister.

Baca Juga

"Setelah ada pemberitahuan, barulah bisa dilaksanakan penetapan paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan," tambahnya.

"Tadi pagi sudah ada penyampaian untuk perkara yang teregistrasi. Ini masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI," pungkasnya.

Pada pleno penetapan hasil Pilwalkot Makassar lalu, pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Fatmawati Rusdi dinyatakan sebagai pemenang. Dengan perolehan suara 218.908, atau 41,3 persen dari total suara sah.

Editor : Jusrianto
#KPU Makassar #Pilwalkot Makassar 2020
Berikan Komentar Anda