MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - KPU Makassar kemungkinan belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilwalkot 2020 pada 21 Januari mendatang. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengumumkan perkara yang tidak teregister.
"Kemungkinan bukan tanggal 21. MK belum umumkan perkara yang tidak teregister," ungkap Komisioner KPU Makassar Gunawan.
Gunawan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK untuk Pilkada yang tidak teregister.
"Setelah ada pemberitahuan, barulah bisa dilaksanakan penetapan paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan," tambahnya.
"Tadi pagi sudah ada penyampaian untuk perkara yang teregistrasi. Ini masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI," pungkasnya.
Pada pleno penetapan hasil Pilwalkot Makassar lalu, pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Fatmawati Rusdi dinyatakan sebagai pemenang. Dengan perolehan suara 218.908, atau 41,3 persen dari total suara sah.
BERITA TERKAIT
-
Cegah Data Tumpang Tindih, KPU-Pemkot Makassar Lakukan Sinkronisasi
-
Pastikan Kesiapan Pilkada, Pjs Walikota Makassar Kunjungi KPU
-
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Makassar Periode 2024-2029: 24 Incumbent Tersingkir
-
KPU Kota Makassar Jadwalkan PSU di 10 TPS dari Lima Kecamatan
-
Caleg Petahana NasDem Supratman Pastikan Kunci 1 Kursi di Dapil 4