Dugaan Korupsi BPNT di Maros, Kejari Bakal Periksa 4 Staf Dinsos Sulsel
4 orang staf tersebut bakal diambil keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan wewenang dan monopoli suplayer BPNT di tahun anggaran 2019-2020 kabupaten Maros.
MAROS, PEDOMANMEDIA - Pihak Kejari Maros bakal memeriksa 4 orang staf dari Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos dia Maros.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros Muham.ad Afrizal mengatakan, 4 orang staf tersebut bakal diambil keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan wewenang dan monopoli suplayer BPNT di tahun anggaran 2019-2020 kabupaten Maros.
"Kami akan memanggil empat orang saksi dari Dinsos Sulsel untuk pemeriksaan Kasus dugaan BPNT anggaran 2019-2020," beber Afrizal.
Menurut Afrizal, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinsos Maros, Prayitno, termasuk suplayer dalam kasus tersebut.
"Kami sudah periksa Kadinsos Maros dan juga Suplayer barang, tetapi belum semua," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Maros telah menyurat ke BPKP Sulsel untuk dilakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT di kabupaten Maros.
Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Maros, Galuh Bastoro Aji mengatakan, itu dilakukan untuk perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan penyelewengan wewenang dan dugaan monopoli suplayer BPNT untuk anggaran 2019-2020 di Dinas Sosial Kabupaten Maros.
“Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara di BPKP terkait dengan kerugian negara dalam kasus BPNT ini. Jadi kemarin pihak Pidsus (pidana khusus Kejari Maros) sudah menyurat ke BPKP terkait permintaan perhitungan kerugian negara dalam kasus BPNT,” kata Galuh Bastoro.
Diakui Galuh dalam kasus BPNT di kabupaten Maros, proses hukumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum di Bidang tindak pidana khusus sejak bulan oktober 2020. Di mana saksi saksi yang telah diambil keterangannya, kata Galuh, sebanyak 21 orang.
“Kemarin kita juga telah melakukan pemeriksaan di Kemetrian Sosial kepada pihak tim teknis Program BPNT Kemensos RI,” ungkap Galuh.
Terpisah, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri Harahap mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat permintaan PKN dari Kejari Maros. Hanya saja surat tersebut belum bisa ditindaklanjuti, karena data yang diberikan Kejari Maros ke BPKP masih perlu dilengkapi.
“Sudah, tapi belum bisa kami laksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara, karena masih ada data – data yang masih perlu dilengkapi penyidik agar sesuai dengan standar penugasan investigasi kami,” singkat Arman.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
