Mantan Kades Laoni Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes 2019 dan 2020
Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Bone, kerugian negara RpRp409.680.094
BONE, PEDOMANMEDIA - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di Pompanua menetapkan mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, N sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020.
Penetapan tersebut diumumkan Kamis (17/10/2024) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka N antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ungkapnya, Kamis (17/10/2024) malam.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menyebutkan nilai kerugian negara sebesar Rp 409.680.094,00.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
Terhadap tersangka N telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Bahwa terhadap tersangka N disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.