Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Wajo, 1 Bal Sabu Disita

Selanjutnya dilakukan interogasi asal barang tersebut. Diakui pelaku, barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Unit Satresnarkoba Polres Wajo menangkap seorang pengedar narkoba akhir pekan kemarin. Dari penangkapan itu polisi menyita satu bal sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady mengungkapkan,
pelaku bernama Muhtar alias Sinyong Bin Sulaimana (45). Ia di tangkap
di Desa Bontouse, Kecamatan Tanasitolo, Wajo.
"Dalam panangkalan tersebut berhasil diamankan 1 paket besar atau biasa disebut 1 bal sabu dari tangan pelaku. Barang ini sudah siap edar," terang Bambang, Kamis (18/4/2024).
Bambang menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas. Dari aduan masyarakat, di Desa Bontouse kerap ada aktivitas yang dicurigai peredaran narkoba.
Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui keterlibatan tersangka. Muhtar kemudian menjadi target operasi.
"Saat itu anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang itu diselipkan di saku celana sebelah kiri," papar Bambang.
Selanjutnya dilakukan interogasi asal barang tersebut. Diakui pelaku, barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A.
"Dan hasil informasi tersebut selanjutnya saat ini kami melakukan pengembangan," katanya.
Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.