MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Maleo, Sabtu (9/3/2023). Rudianto menekankan pentingnya Perda bantuan hukum, untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum, di mana banyak yang tidak mampu mempekerjakan pengacara.
Untuk itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini.
“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” Rudianto.
Untuk itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini. Adapun, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, RL mengatakan cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.
“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” ungkapnya.
Rudianto menambahkan bahwa Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum-hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.
“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Pertanyakan Nasib 6.000 PPPK Paruh Waktu: Mereka Butuh Kepastian
-
Sah! APBD-P Makassar 2026 Ditetapkan Rp5,2 Triliun
-
DPRD Makassar Desak Pemekaran Kecamatan Biringkanaya Dipercepat
-
Soroti Taman Kota tak Terurus, DPRD Makassar Usul Dibentuk UPTD Khusus
-
FPDIP DPRD Makassar Dorong APBD-P 2026 Fokus di Sektor Infrastruktur-UMKM