BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba tengah mempersiapkan berbagai tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024. Pembentukan badan adhoc ini, terdiri atas 2 tahapan yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pembentukan Panitia Pemilihan Desa (PPS).
Dalam membentuk PPK dan PPS tersebut, KPU Bulukumba akan "kocok ulang". Sebab, pembentukan PPK-PPS terbuka untuk umum.
Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Wamil Nur mengatakan bahwa pembentukan badan adhoc pemilihan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 melalui seleksi terbuka baik bagi PPK maupun PPS.
"Sehingga masyarakat Bulukumba yang ingin berpartisipasi menyukseskan pemilihan serentak tahun 2024 memiliki kesempatan yang lebih luas," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima PEDOMANMEDIA, Ahad (21/4/2024).
"Selanjutnya bagi badan adhoc Pemilu Serentak 2024 yang telah berakhir masa kerjanya, tentu saja dapat mendaftarkan kembali baik yang pernah menjadi Anggota PPS maupun Anggota PPK," sambung Wamil Nur.
Ia mengemukakan, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 amat diperlukan. Apalagi hal itu, menjadi salah satu indikator dalam Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) yang digagas oleh KPU RI Tahun 2023.
Selain itu, katanya lagi, pembentukan badan adhoc melalui seleksi terbuka juga akan melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkompeten, dan profesional agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.
"Sementara ini, kami lagi mempersiapkan langkah-langkah strategis. Dalam waktu dekat kami akan segera mengumumkan hal-hal penting sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait badan adhoc," kata Wamil.
Wamil berharap keterlibatan semua pemangku kepentingan khususnya peran media massa dalam menyosialisasikan tahapan pembentukan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Keterlibatan semua pihak memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat Bulukumba dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan baik PPK maupun PPS," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, pembentukan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui seleksi terbuka akan dimulai dengan tahapan pembentukan PPK pada tanggal 23 April 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK hingga tanggal 16 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK.
Sementara, tahapan pembentukan PPS akan dimulai tanggal 2 Mei 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS hingga tanggal 26 Mei 2024 dengan tahapan pelantikan Anggota PPS.
BERITA TERKAIT
-
KPU Sosialisasi Daftar Pemilih, Bupati Andi Utta Ajak Warga Sukseskan Pilkada
-
KPU: Calon Perseorangan di Pilkada Bulukumba Butuh Minimal 28.946 Dukungan
-
Penetapan Caleg Terpilih Bulukumba Tunggu Keputusan KPU RI
-
Beredar 40 Nama Caleg Terpilih di Bulukumba, KPU: Bukan Produk Kami
-
KPU Bulukumba Rampungkan Hasil Pileg 2024: PKS Pemenang, Disusul PKB dan Gerindra