Sabtu, 27 April 2024 19:54

Bahas Digital Konstituliasme, Kuliah Umum UNSA Makassar Hadirkan Hakim MK

Rektor Unsa Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H, saat memberikan kenang-kenangan kepada Hakim MK, Prof.Dr.Muh. Guntur Hamzah/Ist
Rektor Unsa Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H, saat memberikan kenang-kenangan kepada Hakim MK, Prof.Dr.Muh. Guntur Hamzah/Ist

konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental mengatur tentang ketatanegaraan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar menggelar kegiatan Kuliah Umum bertemakan "Konstitusi, Konstitusionalisme, dan Digital Konstituliasme" Sabtu (27/04/2024) di Aula Kampus UNSA Makassar.

Dalam kuliah umum ini, UNSA Makassar menghadiran pembicara dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu hakim MK, Prof. Dr. Muh. Guntur Hamzah. Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Maemanah, SH, MH sebagai moderator ini pun dihadiri oleh seluruh civitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa UNSA Makassar.

Rektor Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental mengatur tentang ketatanegaraan.

Baca Juga

Sementara konstitusionalisme merupakan paham atau ideologi yang mengedepankan nilai-nilai supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan dan hak-hak rakyat. "Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi konstitusi sehingga demokrasi yang dilaksanakan harus dikawal oleh konstitusi (UUD),"terang Melantik sekaligus membuka kuliah umum.

Lanjut Melantik, digital konstitusionalisme akibat disrupsi digital telah merambah hingga ke semua aspek kehidupan. Sehingga kecerdasan buatan perlu dirancang dan di-update secara cepat untuk mengejar ketertinggalan.

Hakim MK, Prof.Dr.Muh. Guntur Hamzah dalam ualsan materinya menjelaskan, seluruh konstitusi dibuat untuk mendorong negara yang lebih modern. Adapun disebutkan Guntur tiga cini negara modern yakni, negara hukum (ada judicial control, berlaku asas legalitas, dan separation of power), negara demokrasi (ada kemerdekaan/freedom, dan ada kesetaraan/equality) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Tata kelola pemerintahan yg baik adalah sinergi antara negara hukum dengan negara demokrasi. Paham konstitualisme yaitu meng-insert nilai-nilai konstitusi dalam keseharian kita sebagai warga negara seperti saling menghargai, jujur, adil, dll,"jelasnya.

Digital konstitusionalisme kata dia pada dasarnya mempertahankan nilai-nilai universal dalam konstitusi,"Misalnya penghargaan HAM, demokrasi, supremasi hukum, dst. Agar tidak tergerus di era digital VUCA (Volafility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity),"ungkapnya.

Editor : Rahma Amin
#Mahkamah Konstitusi #UNSA Makassar #Kuliah Umum
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer