Buruh Ancam Mogok Nasional Jika MK tak Cabut UU Ciptaker

Said menjelaskan pihaknya hanya mempermasalahkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Buruh menyerukan aksi mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman dilontarkan buruh saat unjuk rasa Hari Buruh, 1 Mei 2024.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap mogok nasional dan akan menyetop produksi secara massal.
"Di mana kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut," kata Said Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/4/2024).
Said menjelaskan pihaknya hanya mempermasalahkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh selama lima tahun terakhir. Terkait, klaster lain, dia tidak mempersoalkan.
"Klaster yang lain tidak,, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja. Kan ada 11 klaster," imbuhnya.
Adapun 9 poin di klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker yang menjadi sorotan buruh:
Upah murah
Outsourcing seumur hidup
Karyawan kontrak tanpa periode
Pesangon Rendah
Proses PHK dan rekrutmen yang mudah
Cuti panjang dihapuskan
Cuti hamil dan cuti haid bagi karyawan perempuan
Tenaga kerja asing merajalela
Sanksi pidana yang banyak dihapuskan
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5