Rabu, 01 Mei 2024 19:08

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika MK tak Cabut UU Ciptaker

Demo Hari Buruh Sedunia. (int)
Demo Hari Buruh Sedunia. (int)

Said menjelaskan pihaknya hanya mempermasalahkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Buruh menyerukan aksi mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman dilontarkan buruh saat unjuk rasa Hari Buruh, 1 Mei 2024.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap mogok nasional dan akan menyetop produksi secara massal.

"Di mana kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut," kata Said Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/4/2024).

Baca Juga

Said menjelaskan pihaknya hanya mempermasalahkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh selama lima tahun terakhir. Terkait, klaster lain, dia tidak mempersoalkan.

"Klaster yang lain tidak,, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja. Kan ada 11 klaster," imbuhnya.

Adapun 9 poin di klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker yang menjadi sorotan buruh:

Upah murah

Outsourcing seumur hidup

Karyawan kontrak tanpa periode

Pesangon Rendah

Proses PHK dan rekrutmen yang mudah

Cuti panjang dihapuskan

Cuti hamil dan cuti haid bagi karyawan perempuan

Tenaga kerja asing merajalela

Sanksi pidana yang banyak dihapuskan

 

Editor : Muh. Syakir
#Peringatan Hari Buruh
Berikan Komentar Anda