Senin, 13 Mei 2024 15:13

Fix! Pilkada Bulukumba tanpa Calon Perseorangan

Rakhmat Fajar
Rakhmat Fajar

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba 2024, hampir dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, telah menutup penyerahan dokumen persyaratan calon perseorangan.

Anggota KPU Bulukumba Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rakhmat Fajar menjelaskan bahwa sampai batas akhir penyerahan dokumen perseorangan, tak satu pun yang memasukkan dokumen.

Menurutnya, KPU Bulukumba telah membuka pengumuman pendaftaran untuk penyerahan dokumen dukungan sebagai pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Juga

Adapun katanya, penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

"Sampai pukul 23.59 Wita malam tadi, hasilnya nihil alias tidak ada satu pihak pun yang menyerahkan dukungan," kata Rakhmat Fajar kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.

Ia menjelaskan, sekiranya ada pihak yang menyerahkan dokumen dukungan di masa 8-12 Mei 2024, maka proses selanjutnya akan diverifikasi faktual oleh KPU, sehingga bisa masuk melalui jalur independen jika memenuhi ketentuan.

Hanya saja, sampai hari terakhir di tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita , tidak ada yang memasukkan dokumen dukungan tersebut. Dengan demikian, maka Pilkada 2024 Bulukumba, hampir diyakini  tidak dikuti pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen.

"Itu sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, tidak ada perpanjangan," ujar Fajar.

Fajar lebih dalam mengemukakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan, di antaranya dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

"Untuk Bulukumba sendiri, syarat dukungannya minimal sebanyak 28.946 yang tersebar di sepuluh kecamatan atau minimal tersebar di enam kecamatan, "jelas Fajar.

Ia menambahkan bahwa terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT) di Kabupaten Bulukumba pada pemilu 2024, sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU No 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

"Di mana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024," jelas Fajar.

Dalam tahapan penyerahan dokumen persyaratan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba juga telah membentuk tim pengawasan.

Berdasarkan hasil catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba, sampai batas akhir pendaftaran calon perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024, Pukul 23.59 Wita, tidak terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Bulukumba.

"Hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bulukumba yang dilakukan sampai tadi malam pukul 23.59 Wita yang menjadi batas akhir penyerahan syarat dukungan, tidak terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan, Senin, 13 Mei 2024.

Editor : Muh. Syakir
#Pilkada Bulukumba
Berikan Komentar Anda