Kamis, 16 Mei 2024 13:47

Cak Imin Soroti Revisi UU Penyiaran: Jangan Abaikan Aspirasi Media

Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Ia juga menilai pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) turut mengkritisi draf revisi UU Penyiaran. Cal Imin menyebut, UU Penyiaran harus mengakomodir semua kepentingan.

"Jadi jangan mengabaikan satu kepentingan. Aspirasi masyarakat dan media harus didengarkan karena pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Cak Imin kemudian menyinggung soal 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih.

Baca Juga

"Kan itu agenda ke depan. Dengan tegas kita meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Imin.

Ia mengatakan saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media. Gus Imin mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, hal ini lantaran ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran disebut sebagai bentuk pembatasan.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," ujar Gus Imin.

"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," sambungnya.

Ia juga menilai pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran. Sehingga menurutnya revisi ini perlu melindungi masyarakat dari berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," pungkasnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Revisi UU Penyiaran #Muhaimin Iskandar #Cak Imin
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer