MAKI Desak NasDem Berhentikan Anak SYL Indira Chunda sebagai Anggota DPR RI

Dia menyebut memberhentikan Indira bisa memperbaiki citra NasDem karena membuktikan tidak terlibat urusan dugaan korupsi SYL.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Partai NasDem memberhentikan Anggota DPR Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, yang merupakan anak eks mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Thita diduga ikut menerima aliran dana dari Kementan.
"Harusnya Fraksi NasDem segera ambil tindakan tegas karena semboyannya kan restorasi dan termasuk antikorupsi, kalau diduga anggotanya levelnya sudah sampai pembuktian di pengadilan diduga menerima uang hasil korupsi, atau diduga menerima uang yang sumbernya tidak jelas maka itu sudah melanggar kode etik berat bagi Partai NasDem," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutil detikcom, Sabtu (18/5/2024).
Boyamin pun meminta Fraksi NasDem mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan. Dia menilai itu sebagai bentuk tanggungjawa partai kepada rakyat.
"Nah dengan demikian Fraksi NasDem harus memberhentikan yang bersangkutan, meski masa jabatan tinggal 6 bulan, nggak sampai, tinggal 5 bulan, tapi sebagai bentuk bahwa dia bertanggungjawab pada rakyat, Partai NasDem sebagai pengusung restorasi perubahan maka harus memberhentikan yang bersangkutan ini," tegasnya.
"Karena apapun sudah 'mempermalukan' lembaganya yaitu PArtai NasDem, maka dengan demikian maka tidak ada hal lain yang bisa dilakukan Partai NasDem selain memberhentikan yang bersangkutan," lanjutnya.
Boyamin menjelaskan lebih lanjut alasan Indira harus diberhentikan. Dia menyebut memberhentikan Indira bisa memperbaiki citra NasDem karena membuktikan tidak terlibat urusan dugaan korupsi SYL.
"Tujuan dan kepentingannya apa? Yaitu bahwa Partai NasDem tidak terlibat urusan dugaan korupsi yang dilakukan SYL dan kroninya termasuk keluarganya. Itu sikap ketegasan itu diperlukan, bukan bagian dari perbuatannya. Kalau tidak tegas begitu kan dianggap membiarkan korupsi sehingga nama baiknya itu jatuh kalau tidak lakukan tindakan tegas speerti yang saya usulkan tadi yaitu pemberhentian dengan PAW," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus SYL, jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji sebagai saksi. Bambang mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
"Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.
Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
Selain itu, fakta persidangan memunculkan nama Thita menerima duit sebesar Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Hal itu juga diungkap Bambang Pamuji.
Bambang awalnya menceritakan Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita. Thita pernah dipanggil KPK sebagai saksi.
"(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
"Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system," jawab Bambang.
"Siapa yang membeli?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak," jawab Bambang.
"Bu Thita ini siapa?" tanya jaksa.
"Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak," jawab Bambang.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.