TOP SEPEKAN: Polisi Periksa 10 Orang Terkait Korupsi KONI Torut, Telegram Terancam Ditutup
Yosep menyebut, kasus ini tetap jalan meski pun membutuhkan waktu, karena banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Toraja Utara masih berkutak di proses penyelidikan. Setelah lebih dari setahun bergulir, Polres Toraja Utara belum menetapkan satu pun tersangka.
Kabar ini menjadi TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini. Lalu disusul kabar soal Telegram yang terancam ditutup karena banyak menampilkan judi online.
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.
Kanit Tipidkor Polres Torut lpda Yosep mengatakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Masih ada beberapa pihak yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Jadi saya mau sampaikan bahwa terkait dengan kasus dugaan korupsi di KONI kami sudah melakukan pemeriksaan lebih dari sepuluh orang yang mengetahui tentang anggaran tersebut. Ada beberapa yang dipanggil tapi tidak hadir," kata Yosep kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (24/5/2024).
Yosep menyebut, kasus ini tetap jalan meski pun membutuhkan waktu, karena banyaknya pihak yang harus dimintai keterangan.
"Juga ada salah satu pengguna anggaran yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi kasusnya tetap jalan. Kita berharap pihak pihak yang belum diperiksa segera akan dihadirkan," ucap Yosep.
Sebelumnya kasus ini juga dipertanyakan Kepala Inspektorat Torut Jhoni Kantong. Jhoni kepada PEDOMANMEDIA, mengungkapkan, kasus tersebut akan diselesaikan di kepolisian dengan pengembalian kerugian negara.
"Jadi begini sesuai permintaan dari polisi jadi itu mereka sudah mau buat perjanjian untuk pengembalian. Namun sampai sekarang belum ada yang dikembalikan karena mereka baru mau buat surat perjanjiaan. Mungkin minggu ini. Tapi mereka bukan berjanji sama kami tapi mereka berjanji sama polisi karena polisi sementara periksa," ungkap Jhoni.
Terkait dengan pemeriksaan polisi kata Jhoni, pihaknya tidak bisa masuk terlalu dalam. Sebab ini sudah ranah kepolisian. Adapun Inspektorat menurutnya, hanya memberi apa yang dibutuhkan penyidik.
"Terkait dengan adanya pelanggaran atau bagaimana kami tidak bisa masuk terlalu dalam. Jadi silakan konfirmasi sama polisinya," ujar Jhoni.
Polres Toraja Utara menyelidiki kasus hibah KONI Torut setelah Inspektorat mengeluarkan hasil audit anggaran dana senilai Rp600 juta. Di mana, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp200 juta.
Inspektorat melakukan audit karena ada surat permintaan dari Polres Toraja Utara. Audit ini yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.
Kasus ini mengemuka setelah sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toraja Utara. Dana hibah KONI 2020 sebesar Rp600 juta diduga salaperuntukan.
Menkominfo Ancam Tutup Telegram
Telegram terancam ditutup pemerintah setelah disebut paling banyak dipakai sebagai wadah judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Telegram tak menunjukkan sikap kooperatif selama ini.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika mengungkapkan perkembangan terbaru pemberantasan judi online oleh pemerintah.
Untuk platform digital, Kominfo akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta per kontennya jika ditemukan yang mengandung judi online.
"Platform digital ini sangat kooperatif, saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Ia kemudian mencontohkan Google yang menunjukkan keseriusan dalam mengatasi judi online muncul di platform mereka. Salah satunya dengan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Dan, sekarang ada tren, para judi online ini mainnya di Telegram. Oleh karena itu, saya peringatkan kepada Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk berantas judi online ini akan pasti kami tutup," tegas Budi.
Ancaman denda kepada platform digital, kata Budi, sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
"Rp 500 juta per konten ini yang kita temukan. Gede loh itu untuk platform. Kalau ditemukan ada 1.000 konten, berapa itu," ucapnya.
Disampaikan Budi, membasmi konten judi online ini akan terus dilakukan pemerintah dengan melibatkan pihak terkait sampai masyarakat tidak lagi ikut permainan haram tersebut.
"Sampai betul-betul masyarakat kecil kita tidak lagi bisa melakukan praktik atau mengakses judi online. Itu akan lakukan terus, itu targetnya, supaya judi online tidak merusak masyarakat kita," kata Budi.
"Kita banyak lihat ekonomi keluarga hancur karena transaksi permainan judi online, keluarga bercerai, dan sebagainya. Ini dampak sosialnya sudah merusak, sehingga pemerintah dan pak presiden sudah tegas menginstruksikan kami semua untuk serius dalam pemberantasan judi online," pungkasnya.