Rabu, 29 Mei 2024 13:08

Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 T Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

Harvey Moeis (HM) salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah. (int)
Harvey Moeis (HM) salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah. (int)

Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara lebih dari Rp300 triliun akan dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan. Burhanuddin menyebut, kasus ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan.

"Dalam sepekan akan dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang sudah masuk tahap akhir pemberkasan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Burhanuddin mengatakan kerugian kasus ini mencapai sekitar Rp 300 triliun. Jumlah ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil penghitungan terbaru soal kasus korupsi timah tersebut.

Baca Juga

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T, dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucapnya.

Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

 

Editor : Muh. Syakir
#Korupsi Timah #Kejagung RI
Berikan Komentar Anda