Budi Santoso : Kamis, 21 Januari 2021 19:35
Istimewa

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penetapan Kepala Daerah Makassar terpilih hasil Pilkada 2020 batal dilaksanakan Kamis (21/01/2021) hari ini.

Alasannya, KPU Makassar belum menerima surat resmi dari pusat sebelumnya.

Akan tetapi Rabu kemarin, daftar perkara sengketa Pemilu yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah terbit. KPU Makassar pun telah menerima surat itu.

Sehingga jadwal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, diagendakan ulang. Yang menurut Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, akan dilaksanakan pekan ini pada Sabtu (23/01/2021) pagi. Mengambil tempat di Hotel Claro.

"Insyaallah akan digelar hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021. Penjadwalan ini dilakukan setelah ada surat MK ke KPU mengenai perkara yang register di MK," akunya, sore tadi.

Di hari penetapan nanti, KPU akan mengundang seluruh Paslon yang ikut berkontestasi. Juga perwakilan dari partai pengusung dan pendukung.

Termasuk mengundang Bawaslu dan unsur Forkopimda. Akan digelar dengan memperketat protokol kesehatan.

Diketahui, pada rapat pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilwalkot Makassar 2020 lalu, pasangan Danny-Fatma mengungguli tiga rivalnya. Memperoleh suara terbanyak, yakni 218.908 suara, dengan presentase 41,3 persen.

Dengan begitu, Danny-Fatma akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Sisa menunggu jadwal pelantikan dari Kemendagri.