Satgas Bidik Artis dan Selebgram yang Endorse Situs Judi Online

Pemberantasan judi online perlu waktu yang panjang. Terutama dalam menangkap bandarnya.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan, operasi judi online akan dilakukan lebih masif. Satgas akan menjerat para artis dan selebgram yang masih terlibat mempromosikan situs judi online.
Hal ini disampaikan Menko Hadi dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Hadi hadir selaku Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Rapat itu juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkominfo Budi Arie, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta organisasi keagamaan hingga forum rektor.
Hadi menjabarkan langkah pencegahan yang dilakukan termasuk melibatkan tokoh agama hingga ibu-ibu PKK untuk edukasi mencegah judi online. Hadi juga membeberkan data jumlah pelaku judi online di berbagai provinsi hingga kecamatan serta nilai transaksinya.
Wartawan kemudian bertanya alasan pemerintah lebih sering bicara tentang pelaku judi online yang kebanyakan kelas menengah ke bawah. Wartawan bertanya mengenai tindakan tegas pemerintah terhadap bandar judi online.
Hadi mengatakan pemerintah juga melakukan penindakan judi online. Dia memaparkan beberapa penindakan kasus judi online akhir-akhir ini.
"Jadi yang sudah kita lakukan, kita baru saja menangkap 5 selebgram asal Banten, ditangkap karena meng-endorse judi online. Kedua pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan," jawab Hadi.
"Kemudian dari tersangka berhasil disita uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, 3 situs judi online, terus kita akan kembangkan," tambahnya.
Selain itu, Hadi menyebutkan pemerintah baru menangkap pemain judi online di Banda Aceh. Tak hanya itu, Kemkominfo, katanya juga sudah memutus akses ke negara-negara tertentu yang terindikasi judi online.
"Kemudian ada 19 penjudi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti. Berikutnya, polisi dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung diamankan karena mempromosikan judi online," ujarnya.
"Kemudian, Kominfo sudah memutus situs-situs, contohnya adalah network access provider sudah diputus sehingga mereka saat ini tiarap. Sehingga nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan, yaitu rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya, dari situ bisa kita kembangkan," sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI tersebut menilai pemberantasan judi online perlu waktu yang panjang. Terutama dalam menangkap bandarnya.
"Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan tepat sudah dilakukan, yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong pada bandar-bandarnya," katanya.