MAKI: Vonis SYL Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup
Boyamin mendesak KPK mengajukan banding dan mempercepat proses hukum tindak pidana pencucian uang oleh SYL.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, putusan hakim terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terlalu ringan. MAKI menilai, SYL seharusnya divonis seumur hidup.
"Ya kecewalah. 10 tahun itu terlalu ringan. Harusnya 20 tahun bisa. Kalau kembali pada rasa keadilan masyarakat harusnya dia dihukum seumur hidup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Boyamin menjelaskan mengapa seharusnya SYL divonis bui seumur hidup. Alasannya karena SYL mengkhianati amanah dan kepentingan para petani.
"Dia seorang Menteri, jabatan tinggi mengkhianati amanah. Kedua, terkait dengan kepentingan masyarakat luas, karena petani-petani," ujarnya.
Alasan lainnya yakni SYL menggunakan uang pemerasan itu untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Seperti untuk skin care hingga membayar biduan.
"Ketiga, ini hasil atau terkait korupsi ini uang ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sifatnya remeh temeh," ucapnya.
Putusan terhadap SYL, menurut Boyamin juga perlu dipertebal soal pemberatannya. Boyamin menduga ada juga unsur penghalangan penyidikan dalam kasus SYL.
"Jadinya ini putusan ini harusnya menyertakan pemberatan-pemberatan, di mana pemberatannya banyak, termasuk diduga menghalangi penyidikan, yaitu menyembunyikan barang bukti," sebutnya.
Boyamin mendesak KPK mengajukan banding dan mempercepat proses hukum tindak pidana pencucian uang oleh SYL. Serta mendesak dibongkar hingga tuntas dugaan korupsi lainnya di Kementan.
"Saya minta kepada KPK, selain banding, juga harus segera dipercepat proses pencucian uang terkait dugaan korupsi menyangkut SYL, dan juga kepada keluarganya," imbuhnya.
SYL diketahui divonis 10 hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
