Muh. Syakir : Selasa, 16 Juli 2024 06:46
Kantor Kejari Wajo.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Direktur Laksus Muhammad Ansar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT dan Murbei. Ansar menilai, penyelesaian kasus ini sangat lambat, padahal sudah ada hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPK RI. 

"Harusnya hasil audit sudah bisa menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menetapkan tersangka. Artinya ada indikasi perbuatan melawan hukum. Penyidik tinggal menetapkan siapa yang bertanggung jawab," jelas Ansar, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama. Rentang waktu penyelidikan ke penyidikan sangat jauh.

"Akhirnya ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita. Masa berkutak terus pada penyelidikan. Saksi saksi yang diperiksa saya kira sudah cukup. Sekarang justru kesannya diulur-ulur," tandas Ansar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah menyampaikan, penanganan perkara BPNT dan Murbei sementara berjalan. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi.

"Semua masih jalan prosesnya dan insyah Allah dalam kurung waktu tidak terlalu lama akan kami sampaikan hasilnya dan tetapkan status masing-masing perkembangan kasus tersebut," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil audit dan penghitungan BPK RI atas kerugian dalam kasus BPNT sudah dikantongi Kejaksaan Negeri Wajo. Belum diketahui pasti total kerugian negara dalam kasus ini.

Sementara khusus untuk penanganan kasus Murbei saat ini dalam proses pemeriksaan saksi saksi. Termasuk permintaan keterangan terhadap salah satu kades di Wajo, yakni Haji Arafah Daga, Kades Wajo Riaja Kecamatan Tanasitolo.

Ada beberapa unsur penyimpangan yang diusut. Di antaranya penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, suap dan jenis tindak pidana korupsi lainnya.

Kejari Sengkang telah melakukan penyelidikan operasi intelijen kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 kecamatan dan juga pada beberapa E-Warung. Hasilnya, ada oknum TKSK yang memonopoli atau dan menguasai tugas-tugas TKSK termasuk E-Warung jadi-jadian, dan ditemukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyelewengan penyaluran BPNT.

Ada dugaan bantuan ini tidak tepat sasaran. Juga terjadi penyunatan dari yang seharusnya diterima para keluarga manfaat yang dinilai Rp200 ribu untuk setiap KK dalam bentuk sembako.

Namum indikasi yang ditemukan di lapangan bantuan menyusut menjadi senilai Rp170 ribu. Barang atau paket sembako yang terima warga itu tidak sesuai dengan yang seharusnya yang jumlah seharusnya senilai Rp200 ribu dalam bentuk sembako itu hanya diberikan senilai Rp170-an ribu atau ada kekurangan sekitar Rp 30 ribuan.

Modusnya itu dimainkan dari harga sembako dengan cara membeli dan mencari harga yang lebih murah dengan kualitas di bawah.

Data yang dihimpun di Kantor Dinas Sosial, P2KB dan P3A, untuk penyaluran BPNT per Oktober 2020 data bayar di Bank Mandiri sebanyak 18.380 penerima manfaat. Sementara data penerima manfaat dari Kemensos RI 26.486, terjadi selisih 8.106.

Untuk tahun 2021 sebanyak 23.000 penerima dan Maret-April 2021, yang berhasil sukses transfer sebanyak 7.678 dan yang gagal transfer sebanyak 54 penerima manfaat untuk program BPNT.