MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi dengan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah, Rabu (17/07/2024). Program kerja KPK akan terus berlanjut selama Undang-undang tentang KPK masih berlaku, memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan konsisten dan efektif.
"Dalam pasal 43 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakan bahwa dua tahun setelah disahkan UU ini, maka akan dibentuk komisi pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas wakil ketua KPK Johanis Tanak.
Kehadiran KPK di daerah-daerah bertujuan untuk memperkuat APIP, bagian penting dari strategi pencegahan korupsi. Saat ini, APIP baru mencapai level 3 dari 5 level yang ada.
"Ini berarti levelnya belum mencapai target yang diterapkan. Tugas semua aparat penyelenggara di pemerintah Daerah khususnya Provinsi, adalah untuk menguatkan kedudukan APIP agar levelnya meningkat," tambahnya.
Kegiatan penguatan APIP ini dilaksanakan sesuai dengan UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan strategi nasional pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden melalui Perpres nomor 54 tahun 2014. Strategi ini mencakup pencegahan dan tata kelola instansi pemerintahan yang lebih baik.
"Kehadiran kami di sini untuk melaksanakan perintah UU pemberantasan tindak pidana korupsi, perintah dari UU KPK, dan perintah yang ditanamkan oleh Presiden. Dengan penguatan APIP di daerah ini oleh pemerintah, baik gubernur maupun bupati dan walikota, diharapkan level APIP akan meningkat dari 3 menjadi 5," tutupnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Bagi-bagi Anggaran Jalan Daerah, Sulsel Kebagian Rp258 M
-
Fitri, Model yang Terima Mobil dan Rp2 M dari Anggota DPR akan Dijemput Paksa KPK
-
Ratusan Pendaftar Ikuti Seleksi Program Beasiswa Penerbangan Pemprov Sulsel
-
Pemprov Sulsel Mulai Bangun Rumah Layak Huni di Takalar, Targetkan Rampung 40 Unit
-
Gubernur Sudirman: PPP Selalu di Garda Terdepan Perjuangkan Rakyat Sulsel