Dispustaka Enrekang Dorong Literasi Melalui Sosialisasi Perbup 9 Tahun 2024
Perbup ini juga mengatur strategi pengembangan perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Kabupaten Enrekang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Enrekang nomor 9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Perpustakaan Desa atau Kelurahan. Kegiatan sosialisasi diikuti 100 peserta.
Kegiatan sosialisasi Perbup nomor 9 tahun 2024 berlangsung di aula lantai 4 Dispustaka Enrekang, Senin kemarin dan dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Enrekang, H Baba, dan dihadiri Camat, Lurah, dan kepala Desa se-Kabupaten Enrekang.
Dalam sambutannya, H Baba menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan gerakan literasi, serta surat edaran bersama Kemendesa PDTT dengan Perpustakaan Nasional terkait gerakan literasi Desa.
"Membangun literasi bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan kerja keras, kolaborasi, dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kampus, media, dan organisasi masyarakat yang peduli dengan urusan literasi," kata H Baba.
Ia menambahkan, sinergi ini perlu dibangun dengan model pentahelix agar setiap komponen dapat berkolaborasi dengan baik.
H Baba juga menyoroti beberapa tantangan dalam mengoptimalkan perpustakaan Desa atau Kelurahan, seperti pendanaan, sarana prasarana, pembinaan, dan strategi untuk meningkatkan minat baca. Ia berharap para kepala desa dapat menyisihkan anggaran desa untuk pembentukan atau pengembangan perpustakaan.
Dalam sosialisasi ini, Pustakawan Ahli Utama, Haidar memaparkan secara teknis penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan Desa Kelurahan berdasarkan Perbup nomor 9 tahun 2024.
Ia juga menjelaskan tentang pembiayaan perpustakaan Desa atau Kelurahan yang dapat dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja Desa, termasuk insentif untuk pengelola perpustakaan yang akan diberikan berdasarkan klaster yang akan ditetapkan pada tahun anggaran 2025.
Perbup ini juga mengatur strategi pengembangan perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Pemerintah desa, dengan pembinaan dan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, didorong untuk mengembangkan program literasi desa melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Plt Kepala Dispustaka Kabupaten Enrekang, Amrullah mengungkapkan harapannya agar para kepala desa dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan literasi melalui pengembangan perpustakaan Desa atau Kelurahan.
"Semoga niat kita untuk meningkatkan literasi di Enrekang diridhai Allah SWT. Kami sangat berharap dukungan dari teman-teman kepala desa sebagai penentu kebijakan di desa untuk menyukseskan Perbup ini demi menyiapkan generasi masa depan," ujar Amrullah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Enrekang yang telah mendorong Dispustaka untuk segera mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut demi peningkatan literasi di Kabupaten Enrekang.