Tindak Lanjuti Perintah Jokowi Berantas Judi, Polres Wajo Tangkap Pelaku Togel
Barang bukti yang diamankan enam unit handphone, dua buku rekening beserta kartu ATM, tiga belas lembar catatan nomor, dan uang tunai Rp1.381.000
WAJO, PEDOMANMEDIA - Polres Wajo menangkap pelaku judi togel sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas perjudian. Empat pelaku judi online (togel) di beberapa titik lokasi wilayah hukum Polres Wajo ditangkap.
"Dalam operasi Pekat Lipu Tahun 2024, kami menindaklanjuti perintah Presiden untuk memberantas judi dengan menangkap pelaku yang menggunakan aplikasi judi online," ujar Kasatreskrim polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (25/07/2024).
Alvin Aji menjelaskan bahwa tim Satreskrim mengamankan empat pelaku judi online dan menyita barang bukti berupa enam unit handphone, dua buku rekening beserta kartu ATM, tiga belas lembar catatan nomor, dan uang tunai Rp1.381.000. Para pelaku menggunakan situs SAKURATOTO2 dan SOHO TOGEL untuk bertransaksi.
"Kami mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup lengkap," tambahnya.
Keempat pelaku, yang berinisial AE 24 tahun, BN 44 tahun, MT 33 tahun, dan AD 48 tahun, warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Mereka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Perjudian, khususnya pasal 303 dan pasal 303 Bis.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5