Minggu, 28 Juli 2024 21:25

Prof Zudan Minta Disdukcapil se-Sulsel Terbitkan KIA: itu Hak Anak

Prof Zudan
Prof Zudan

Hal ini harus dilakukan karena telah diatur dalam aturan salah satunya tertuang dalam Permendagri tentang kartu identitas anak

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kota se-Sulsel menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah ini penting untuk memenuhi hak anak.

"Jadi Kartu Identitas Anak (KIA) itu adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh negara, makanya saya minta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kota penuhi hak anak itu," kata Prof Zudan kepada awak media, seusai merayakan HAN di rujab Gubernur, Minggu (28/07/2024).

Prof Zudan menjelaskan, Kartu Identitas Anak bisa diterbitkan secara otomatis tanpa anak harus mendatangi kantor Dukcapil. 

Baca Juga

"Jadi caranya adalah terbitkan secara otomatis dari TK, SD, kan datanya sudah ada. Diminta fotonya langsung diterbitkan, anak gak perlu datang ke Dinas Dukcapil bisa kolektif gitu" jelasnya.

Zudan menegaskan bahwa penerbitan KIA memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kartu Identitas Anak. 

"O sudah ada Undang-undangnya, Undang-undang Adminduk, ada Permendagri tentang Kartu Identitas Anak," tutup Prof Zudan.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Redaksi
#Pemprov Sulsel #Hak Anak
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer