Tiga Pelaku Curanmor di Alun-alun Rantepao Diringkus Resmob Polres Torut
Ketiga pelaku kini dibawa ke Mapolres Torut untuk pemeriksaan lebih lanjut
TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polres Torut berhasil meringkus tiga kawanan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Alun-alun Kota Rantepao. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya pada 31 Juli lalu.
"Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hijau yang sudah di cat warna hitam, beserta kap body motor yang sudah di bongkar," ungkap Kasatreskrim Polres Torut, AKP Syahrul Rajabia.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Rantepao, Polres Torut, unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Bripka Yunus Mellolo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku.
"Tiga pelaku yang kami amankan semuanya, dua orang kami tangkap di Torut dan satu orang kami tangkap di kabupaten Luwu," ungkap Kanit Resmob Polres Torut, Bripka Yunus Mellolo, Kamis (08/08/2024).
Identitas Korban:
Korban diketahui bernama Gidion, 16 tahun, seorang pelajar yang beralamat di Dusun Bilolo, Desa Ilan Batu Uru, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.
Identitas Tersangka:
1. Arlando Saludung alias Arlan, 19 tahun, pelajar, beralamat di Jln. Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
2. Galang Sesa alias Galang, 18 tahun, sopir, beralamat di Jln. Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
3. Franis Patoding alias Makku, 17 tahun, tidak bekerja, beralamat di Randan Batu, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hijau (sudah dicat warna hitam) beserta kap body motor yang sudah dibongkar.
Kronologis Kejadian:
Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, korban memarkir kendaraannya di sekitar Alun-Alun Kota Rantepao untuk menonton perlombaan gerak jalan. Ketika korban kembali ke parkiran sekitar pukul 13.00 Wita, ia mendapati motornya telah hilang. Setelah mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di TKP. Setelah meninjau rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan lanjutan, pada tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil mengamankan Galang Sesa di kost miliknya di Jln. Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao. Setelah diinterogasi, pada pukul 22.00 Wita di hari yang sama, tim mengamankan Arlando Saludung di rumahnya. Berdasarkan informasi dari kedua pelaku, tim mengetahui keberadaan Franis Patoding di Desa Morante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, tim berangkat menuju Desa Morante, dan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 Wita, tim berhasil menangkap Franis Patoding.
Hasil Interogasi:
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hijau di parkiran Alun-Alun Kota Rantepao. Mereka mendorong motor tersebut hingga ke Eran Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, dan mempreteli motor tersebut agar tidak terdeteksi.
Ketiga pelaku kini dibawa ke Mako Polres Torut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5