Minggu, 11 Agustus 2024 09:28

Bawaslu Bone Sampaikan Tujuh Rekomendasi Pengawasan DPS ke KPU

Penetapan DPS Kabupaten Bone, Sabtu (10/08/2024). (Foto: IST)
Penetapan DPS Kabupaten Bone, Sabtu (10/08/2024). (Foto: IST)

DPS Kabupaten Bone untuk pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih, terdiri dari 283.841 pemilih laki-laki dan 308.132 pemilih perempuan.

BONE, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Bone memberikan tujuh rekomendasi kepada KPU Bone dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2024. Pengawasan ini bertujuan memastikan validitas data pemilih.

“Permohonan maaf kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan karena Bapak Pj Bupati masih berada di Jakarta sehingga berhalangan untuk hadir. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilihan yang telah bekerja keras dalam mengawal hak pilih warga Negara Republik Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Bone” ungkap Kepala Kesbangpol Bone, A Sumardi, Sabtu (10/08/2024).

Sementara itu Ketua KPU Yusran Tajuddin menjelaskan bahwa jajarannya telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan, Desa hingga Kecamatan.

Baca Juga

“Sebelum melaksanakan rapat pleno DPS tingkat Kabupaten, jajaran kami telah melaksanakan rapat pleno DPHP mulai tingkat Kelurahan, Desa hingga tingkat Kecamatan. Sebagaimana diketahui DPHP merupakan daftar pemilih tetap yang belum disempurnakan” jelas Yusran.

Yusran menekankan pentingnya menjaga validitas data pemilih untuk memastikan tidak ada lagi data yang belum disempurnakan.

Selanjutnya Yusran menyerahkan tugas memimpin jalannya pleno kepada Komisioner KPU Bone Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nuryadi Kadir.

Bawaslu menyampaikan tujuh rekomendasi penting kepada KPU Bone. Hal ini disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu saat melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Bone, yang berlangsung di The Novena Hotel and Convention Bone, kemarin.

Sebelum pembacaan berita acara oleh PPK dari masing-masing kecamatan, Komisioner Hukum dan Pengawasan, Rusnaedi membacakan tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka.

Dalam pleno ini Ketua Bawaslu Bone, Alwi didampingi oleh Aris dan Rohzali, masing-masing Koordiv Pencegahan, Parmas, Humas, serta Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan beberapa masukan penting. 

Alwi meminta PPK untuk membacakan lampiran Berita Acara yang telah diperbaiki sesuai dengan masukan Bawaslu dalam rapat pra pleno sebelumnya. Iamenekankan pentingnya memastikan bahwa data yang dibacakan adalah data akurat yang telah diperbaiki. 

“Kepada PPK untuk membacakan lampiran Berita Acara data akurat yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu pada saat rapat pra pleno terbuka rekapitulasi DPS kemarin” tegas Alwi.

Aris dan Rohzali mereka berharap tidak ada lagi data pemilih ganda, kesalahan penempatan TPS, atau data pemilih dalam satu keluarga.

“Harapan kami setelah proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tidak ada lagi data pemilih ganda, tidak ada lagi salah penempatan TPS, tidak ada lagi data pemilih dalam satu keluarga yang terpisah-pisah dan  tidak ada lagi data yang invalid dan data anomali” sambung Aris.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pj Bupati Bone, Kesbangpol Bone, Danramil 1407 Bone, Kapolres Bone, Kalapas Kelas IIA Watampone, Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa (Kampus II Bone), Kadis Dukcapil Bone, serta perwakilan dari Pengurus Parpol.

Adapun tujuh rekomendasi Bawaslu Bone dalam rapat pleno ini adalah sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Bone harus melakukan validasi, verifikasi, dan faktualisasi terhadap data ganda sebelum menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2. KPU Bone harus memastikan kelengkapan administrasi pendukung bagi pemilih yang pindah domisili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. KPU harus memastikan administrasi pendukung telah terpenuhi sebelum menetapkan status TMS bagi pemilih yang meninggal dunia.

4. KPU Bone harus memverifikasi secara faktual dan administratif pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar dalam Daftar Pemilih.

5. KPU Bone harus memastikan pemilih baru yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara terdata dan terverifikasi.

6. KPU Bone harus aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait potensi pemilih baru.

7. KPU Bone harus memastikan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memberikan suara pada pemilu terakhir 2024 terakomodir dalam DPS.

Di akhir pleno, KPU Bone menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten Bone untuk Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih, yang terdiri dari 283.841 pemilih laki-laki dan 308.132 pemilih perempuan, tersebar di 27 kecamatan, 372 desa/kelurahan, dan 1.326 TPS se-Kabupaten Bone.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Redaksi
#KPU Bone #Bawaslu Bone #Pilkada Bone #Pilkada Bone 2024
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer