Kamis, 29 Agustus 2024 07:30

Mengendap 14 Tahun di DPR, Prabowo Diminta Jadikan RUU Perampasan Aset Program 100 Hari

Ilustrasi
Ilustrasi

Presiden Jokowi sempat mengungkit RUU Perampasan Aset ketika mengapresiasi kerja DPR yang cepat menghentikan RUU Pilkada.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sudah hampir 14 Tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengendap di DPR tanpa ada kejelasan.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diminta untuk menjadikan RUU Perampasan Aset itu sebagai program 100 hari setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang.

“Mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, Rabu 28 Agustus 2024.

Baca Juga

Sementara itu, Pakar Hukum Unair, Hardjuno Wiwoho menilai RUU Perampasan Aset memang penting untuk memerangi korupsi.

"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," kata Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Menurut Hardjuno, RUU ini harus sedemikian rupa agar tidak merugikan individu yang tidak bersalah.

"Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkit RUU Perampasan Aset ketika mengapresiasi kerja DPR yang cepat menghentikan RUU Pilkada.

Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.

 

Editor : Redaksi
#RUU Perampasan Aset #DPR #Prabowo Subianto #Korupsi
Berikan Komentar Anda