Kenaikan Gaji ASN 8 Persen di Enrekang Belum Dibayarkan, Diduga Diselewengkan
Kenaikan gaji ASN untuk Bulan Januari-Februari 2024 akan dilakukan pembayaran melalui gaji susulan.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen Bulan Januari-Februari 2024 di Kabupaten Enrekang belum dibayarkan. ASN curiga ada tindakan penyelewengan gaji.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang, Permadi Hasan (Adi) saat dikonfirmasi menampik keras dugaan tersebut.
"Belum dibayarkannya kekurangan gaji ASN 8 persen ini karena kami masih menunggu hitungan dan rincian dari PT Taspen," jelas Adi ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (02/9/2024).
Permadi menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji ASN untuk Bulan Januari-Februari 2024 akan dilakukan melalui gaji susulan, yang saat ini masih dalam proses di aplikasi Taspen.
"Jadi intinya untuk Januari-Februari baru dibuatkan gaji susulan, dan kemarin tidak dibayarkan karena aplikasinya belum siap," tutup Adi.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang seharusnya diterima ASN di Enrekang untuk Bulan Januari-Februari 2024 hingga kini belum juga dibayarkan.
Keterlambatan pembayaran ini memunculkan kecurigaan dugaan adanya penyelewengan dana oleh oknum yang menangani.
Sebelumnya seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan sangat heran kenaikan gaji 8 persen yang seharusnya sudah dibayarkan hingga saat ini belum terbayarkan.
"Sangat mengherankan, selama ini gaji selalu masuk langsung ke rekening masing-masing. Tapi mengapa kenaikan 8 persen ini belum juga dibayarkan oleh Pemda Enrekang? Sekarang sudah bulan September dan itu belum terbayarkan," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah ASN lebih dari 5.000 orang di Enrekang, kenaikan gaji selama dua bulan tersebut seharusnya bernilai miliaran rupiah.
"Saya mencurigai bahwa kekurangan gaji atau kenaikan gaji 8 persen ini telah diselewengkan oleh oknum yang menangani masalah ini, karena sepengetahuan saya dana dari pusat sudah jelas rinciannya," tambahnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5