Camat Ulaweng Bone Apresiasi Semangat Musyawarah RPJMDes Desa Galung
Musyawarah yang digelar di Baruga Desa Galung ini merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan masa jabatan kepala desa, yang kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
BONE, PEDOMANMEDIA - Camat Ulaweng Kabupaten Bone, AM Aryananda mengapresiasi Musyawarah Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023-2029 di Desa Galung. Musyawarah ini bertujuan menyelaraskan program pembangunan desa dengan penambahan masa jabatan kepala desa.
Musyawarah RPJMDes Tahun 2023-2029 tersebut digelar di Baruga atau Balai Desa Galung, Kecamatan Ulaweng Bone, Kamis (5/8/2024). Musyawarah ini sebagai tindak lanjut dari adanya penambahan masa jabatan kepala desa.
"Mari kita semua kerja sama, kita kembangkan (lebih berkembang) Desa Galung, kita bantu Petta Desa," kata Aryananda.
Aryananda juga mengapresiasi Pemdes yang telah menfasilitasi dan BPD Desa Galung yang melaksanakan Musyawarah RPJMDes Perubahan.
Aryananda menyebut semangat di Desa Galung terus tumbuh karena ingin lebih maju dan lebih berkembang.
Pada kesempatan ini Aryananda juga memaparkan pentingnya RPJMDes sebagai dasar pembangunan di desa. Ia berharap dari dasar perencanaan RPJMDes ini lahir program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Galung, Riska mengatakan jika RPJMDes yang dibuat Kepala Desa pertama yang dilantik itu berubah.
"Otomatis RPJMDes yang dibuat saat Kepala Desa pertama dilantik itu diubah, itulah kita melaksanakan musyawarah RPJMDes perubahan ini. Selamat bermusyawarah semoga yang menjadi hasil dari musyarawah ini adalah musyawarah mufakat," ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Galung, Riska.
Riska mengatakan RPJMDes perubahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Secara otomatis RPJMDes mengikuti masa jabatan pemerintah desa.
Senada dengan itu Kepala Desa Galung, Abd Rahman menjelaskan secara singkat dasar aturan pelaksanaan RPJMDes perubahan dalam kaitan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa.
Rahman juga menyampaikan pentingnya sinergi dalam menyusun dan merealisasikan apa yang dituangkan dalam RPJMDes.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5