BONE, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Bone membahas penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) se-Kabupaten, Jumat (06/9/2024). Pembahasan ini sebagai langkah antisipasi pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Rakor ini digelar oleh Pemkab Bone di Gedung PKK, Jalan H Andi Mappanyukki. Rapat ini bertujuan mempersiapkan antisipasi terhadap gangguan ketertiban masyarakat selama Pilkada berlangsung.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali Putra Badaruddin yang hadir memberikan pemaparan terkait penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan Pilkada.
"Yang termasuk APK itu seperti baliho, spanduk, dan banner. Setelah penetapan calon pada 22 September 2024, barulah APK resmi dapat dipasang sebagai bagian dari tahapan kampanye. Namun yang terpasang saat ini adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS)," terangnya.
Lebih lanjut Rohzali juga menyoroti zonasi pemasangan APK yang akan diatur secara ketat.
“Selanjutnya dalam tahapan kampanye, juga akan diatur zonasi tentang tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah” sambungnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh Forkopimda Bone, KPU Bone, Kepala BNN, Komandan Batalyon C Brimob, unsur Tripika, serta 3 Pilar (Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa) se-Kabupaten Bone.
BERITA TERKAIT
-
Bertemu Bupati Andi Asman, Bawaslu Bone Paparkan Sekolah Demokrasi Desa
-
Bawaslu Bone Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Kehumasan Sulsel 2025
-
Bone jadi Lokus PHP Cagub-Cawagub Sulsel, Begini Persiapan Bawaslu
-
Bawaslu Ungkap Ketatnya Pengawasan Rekapitulasi Suara Selama 3 Hari di Bone
-
Panwascam Temukan Indikasi Pelanggaran, 1 TPS di Mare Bone Nyoblos Ulang