Diancam OTK, CEO PT Berwa Multimedia Group Lapor Polisi

Ancaman iini diduga bermula ketika Edi Prekendes meliput keluhan pedagang kaki lima yang membayar sewa tempat semakin mahal.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Diancam dan dihina Orang Tak Dikenal (OTK) CEO PT Berwa Multimedia Group, Edi Prekendes melapor ke Polres Wajo.
Laporan tersebut berkaitan dengan peliputannya tentang sewa tempat pedagang kaki lima yang memicu kontroversi.
"Dua kali saya mendapatkan telpon dari nomor yang bersangkutan, dan mengatakan tunggu saya akan datang ke rumahmu, lewat chat WhatsApp," ujar Edi Prekendes kepada awak media, Kamis (12/9/2024).
Kasus ini bermula ketika Edi Prekendes melakukan peliputan soal keluhan pedagang kaki lima yang membayar sewa tempat semakin mahal.
Sewa tempat yang diduga bahu jalan itu terletak di Jalan Andi Paggaru (samping Selatan Bank Mandiri) Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Dimana dinilai menimbulkan kontroversi apakah tempat yang disewakan itu termasuk bahu jalan atau milik pribadi dari pihak yang menyewakan. Upaya peliputan Edi Prekendes ini mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Edi Prekendes mengungkapkan jika dirinya dua kali menerima telepon dari orang yang menggunakan nomor 085217731906.
Teror tersebut berupa pengancaman dan penghinaan dengan menyebut Edi Prekendes sebagai wartawan yang dibayar oleh pedagang kaki lima.
Selain itu sang penelpon juga mengatakan jika Edi Prekendes adalah pecundang dan pengguna sabu-sabu.
Edi Prekendes mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian sebagai bentuk pengancaman dan penghinaan.
"Saya telah membuat surat pengaduan pada hari ini, Kamis tertanggal 12 September 2024. Sekira pukul 08.30 Wita saya menerima telpon yang menggunakan nomor 085217731906," ungkapnya.
Ia menduga jika yang melakukan pengancaman dan penghinaan adalah pihak yang terusik dengan adanya pemberitaan sebelumnya.
"Saya menduga itu dari pihak tertentu yang terusik dengan peliputan, mengenai dugaan penyewaan bahu jalan yang membuat pedagang kaki lima mengeluh karena mahalnya pembayaran," sebutnya
"Mulai Rp500 ribu, Rp700 ribu, hingga Rp1 juta perbulan dari tempat pedagang kaki lima," tambahnya.
Di lain sisi persoalan penyewaan bahu jalan memicu kontroversi. Apakah tempat tersebut benar-benar bahu jalan, ataukah memang milik pribadi dari pihak yang menyewakan.
Diperoleh informasi jika pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo, akan bersurat ke Satpol PP untuk sama-sama turun memantau lokasi serta memastikan lokasi tersebut masuk aset Pemkab atau bukan.
"Jika benar itu merupakan bahu jalan dan termasuk aset Pemkab tentu hal tersebut melanggar dan juga masuk ranah pidana kalau ada pungutan liat," ucap Kadis PUPR Kabupaten Wajo, Andi Pammeneri melalui via seluler ke awak media.
Sementara itu Andi Arfian selaku masyarakat meminta agar pihak Pemkab dan instansi OPD terkait agar mengambil langkah tegas terkait banyak nya indikasi yang melanggar aturan dalam penggunaan bahu jalan yang digunakan untuk menjual atau melakukan aktivitas lainya.
Langkah tersebut dianggap perlu dan segera dilaksanakan agar penataan kota Sengkang tertata rapi, bersih, dan tentunya juga tidak melanggar aturan dengan menggunakan bahu jalan.
"Kami harap adanya langkah tegas yang dilakukan untuk menertibkan semua yang melanggar dan menggunakan bahu jalan atau aset pemerintah, apalagi kalau tidak ada kontribusi PAD-nya," cetusnya.