Minggu, 15 September 2024 21:59

FPT Persoalkan SK Pelantikan dan Pembatalan 147 ASN yang Dilakukan Ombas

Ketua LSM FPT, Yulius Dakka. (Foto: IST)
Ketua LSM FPT, Yulius Dakka. (Foto: IST)

FPT akan terus mengawal isu ini secara ketat namun tetap mengikuti prosedur yang ada.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Toraja (FPT) mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan dan pembatalan 147 ASN yang dilakukan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (Ombas) pada 22 Maret 2024 lalu yang dinilai melanggar ketentuan UU Pilkada

Ketua FPT, Yulius Dakka menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, yang mengatur larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan calon. 

Dakka meminta agar KPU tidak menetapkan Yohanis Bassang sebagai calon petahana dalam Pilkada 2024.

Baca Juga

"Kaitan dengan SK Pelantikan pada tanggal 22 Maret lalu itu, kemudian dibatalkan lagi melalui SK pada tanggal 28 Maret, menurut kami telah melanggar ketentuan UU Pilkada, terlepas kalau ada pihak lain yang beranggapan lain namun ini adalah sikap kami yang kami bawa ke tempat yang tepat untuk ditindak lanjuti" Kata Dakka, Minggu (15/9/2024).

Dakka menambahkan bahwa FPT akan terus mengawal isu ini secara ketat namun tetap mengikuti prosedur yang ada.

Diungkapkannya jika KPU telah menyediakan ruang yang tepat bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait calon yang akan bertarung di Pilkada.

"Hari ini KPU membuka hak konstitusional kita untuk memberikan tanggapan, kita semua tahu bahwa tujuannya untuk memperkaya keyakinan pihak penyelenggara dalam menjalankan tugasnya," ungkap Dakka.

"Untuk itu saya mengajak semua masyarakat agar memanfaatkan ruang yang disediakan oleh negara untuk menyampaikan tanggapan masing-masing sesuai jalurnya, itu lebih terarah dibanding berdepat di luar jalur," tutupnya.

FPT berharap tanggapan mereka dapat dipertimbangkan oleh KPU agar penetapan calon dalam Pilkada Toraja Utara berjalan sesuai aturan dan transparan.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Redaksi
#Pilkada Torut #LSM FPT #SK Pelantikan dan Pembatalan 147 ASN #Ombas #Toraja Utara
Berikan Komentar Anda