Sabtu, 21 September 2024 08:45

Besok Nasib Ombas-Marthen di KPU-Bawaslu, Ditetapkan atau Diskualifikasi!

Pasangan Ombas-Marhen saat mendaftar di KPU Toraja Utara.
Pasangan Ombas-Marhen saat mendaftar di KPU Toraja Utara.

Forum Peduli Toraja meminta KPU-Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Ombas-Marthen di Pilkada Toraja Utara 2024.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Minggu besok, 22 September adalah jadwal penetapan serentak pasangan calon di Pilkada 2024.

Khusus di Pilkada Toraja Utara 2024, nasib paket Yahonis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) di tangan KPU-Bawaslu. Ditetapkan atau diskualifikasi!

Pasalnya, Ombas sebagai bakal calon bupati petahana di Pilkada Toraja Utara 2024 itu mendapat tanggapan masyarakat soal dugaan pelanggaran pada mutasi pejabat 22 Maret yang lalu.

Baca Juga

Tanggapan masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Toraja (FPT).

"Bapak Yohanis Bassang ini sebagai petahana yang telah melanggar undang-undang ketika dia melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret yang lalu," ungkap Ketua FPT, Yulius Dakka saat menyampaikan tanggapannya ke KPU Toraja Utara.

"Jelas sekali pelanggarannya disitu, karena dalam undang-undang dikatakan bahwa petahana tidak boleh melakukan mutasi terhitung sejak 22 Maret itu," sambung dia.

Dakka mengungkapkan bahwa Ombas diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut dia, berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dan di pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih"

Selanjutnya di pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan berbunyi "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota"

"Aturan itu sangat jelas, Ombas-Marthen telah melanggar dan harus didiskualifikasi," tegas Yulius Dakka.

Ia menambahkan, kasus pelantikan 147 pejabat yang dianulir kembali oleh Yohanis Bassang tidak melibatkan Wakil Bupati Frederik V. Palimbong.

Hal serupa diungkapkan Chief Executive Officer (CEO) PT Duta Politika Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroi, bahwa KPU-Bawaslu Toraja Utara terancam digugat jika menetapkan Ombas-Marthen.

Menurutnya, tindakan Yohanis Bassang sebagai bakal calon petahana yang mengembalikan jabatan ASN dengan kedudukan semula tidak menghilangkan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon sebagaimana dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Sama halnya prinsip hukum yang dianut dalam tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa
pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sanksi pidana," jelasnya.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Redaksi
#Pilkada Toraja Utara #Yohanis Bassang #Yulius Dakka #Forum Peduli Toraja #Bawaslu Toraja Utara #Kpu toraja utara
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer