SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo kembali memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara pidana umum, Kamis (27/9/2024). Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo.
Kajari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
"Ini adalah barang bukti dari perkara periode bulan Juni 2024-September 2024. Pemusnahan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan," terang Andi Usama.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wajo Ready Mart Handry Royani melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Antara lain perkara narkotika 22 perkara dengan total barang bukti narkotika 68,1158 gram, pembakaran 1 perkara, persetubuhan terhadap anak 1 perkara, penipuan 2 perkara, pengrusakan 2 perkara, dan penganiayaan 1 perkara.
"Alhamdulillah hari terlaksana dengan lancar kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah inkracht tersebut dan Kejari Wajo akan terus melakukan penegakam hukum di wilayah hukum Kabupaten Wajo," ucapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Momen Kejari Wajo Harianto Pane jadi JPU di Sidang Perdana Kasus Korupsi Murbei
-
Kejari Tahan Sekretaris Dan Kabid Diskoperindagkop Wajo Terkait Kasus Korupsi Murbei
-
Kejari Wajo Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei
-
Kejari Wajo Musnahkan BB 43 Kasus Pidana, Narkoba Terbanyak
-
Terbanyak Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Wajo Borong 3 Penghargaan