BONE, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone resmi melayangkan dua imbauan tegas terkait tahapan kampanye Pilkada 2024.
Imbauan ini berdasar pada Undang - undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi dalam rilisnya mengimbau untuk meneruskan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah lingkup pemerintahan Kabupaten melalui instansi terkait yang menaunginya serta kepada seluruh Kepala Desa melaui Dinas terkait agar menjaga Netralitas, Integritas dan profesionalisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum dan setelah di tetapkanya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024," sebutnya, Sabtu (28/9/2024).
Adapun Imbauan yang dikeluarkan yakni pertama dengan nomor 085/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bone, Bawaslu Bone mengimbau untuk:
1. Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud di atas disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
2. Mentaati dan mematuhi ketentuan sebagaimana telah dimaksud di atas demi terselenggaranya Pemilihan yang demokratis di Kabupaten Bone.
Imbauan kedua dengan nomor 086/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Pj Bupati Kabupaten Bone.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 71 yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
BERITA TERKAIT
-
Bertemu Bupati Andi Asman, Bawaslu Bone Paparkan Sekolah Demokrasi Desa
-
Bawaslu Bone Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Kehumasan Sulsel 2025
-
Bone jadi Lokus PHP Cagub-Cawagub Sulsel, Begini Persiapan Bawaslu
-
Bawaslu Ungkap Ketatnya Pengawasan Rekapitulasi Suara Selama 3 Hari di Bone
-
Panwascam Temukan Indikasi Pelanggaran, 1 TPS di Mare Bone Nyoblos Ulang