Selasa, 08 Oktober 2024 21:46

Polemik Perpanjangan Jabatan Plt Kadisdik dan Kadispar Wajo, PHI ke KemenPAN-RB dan BKN

PHI Wajo saat melakukan konsultasi ke BKN. (Foto: IST)
PHI Wajo saat melakukan konsultasi ke BKN. (Foto: IST)

Sudirman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperjelas kebijakan Pj Bupati Wajo terkait perpanjangan masa tugas pejabat sementara.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA -Polemik perpanjangan masa jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Plt Kadis Pariwisata Pemuda Olahraga di Kabupaten Wajo belum menemui titik terang.

Ketua Pelita Hukum Indonesia (PHI) Kabupaten Wajo melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta, Senin (07/10).

Dalam siaran pers yang disampaikan Sudirman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperjelas kebijakan Pj Bupati Wajo terkait perpanjangan masa tugas pejabat sementara. 

Baca Juga

Hasil konsultasi dengan Analisis Kebijakan Kementerian-PAN RB, Atha Hafizhah menunjukkan bahwa Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 bertujuan untuk mendorong pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jika Plt sudah menjabat enam bulan, seharusnya dikembalikan ke instansinya, dan Plt diganti oleh pejabat lain,” ujarnya mengutip pernyataan Atha Hafizhah, Selasa (08/102/2024)

Sudirman menegaskan bahwa Pj Bupati Wajo telah melanggar Peraturan Menteri tersebut, dan ia meminta Mendagri untuk memberhentikannya dan menggantinya dengan pejabat lain.

Selain konsultasi dengan KemenPAN-RB, Sudirman juga mengunjungi Kantor BKN di mana ia diterima oleh Muhammad Syafiq, Dit PPU Analisis Hukum Madya. 

Dari penjelasan yang diterima tidak ada pertentangan antara Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 dan Permen PAN RB Pasal 59 ayat 1 dan 2, yang keduanya mengatur perpanjangan penugasan Plt selama satu kali tiga bulan.

“Saya kira semuanya sudah jelas. Keterangan Kementerian PAN RB dan BKN menyatakan bahwa masa tugas Plt tidak lebih dari enam bulan,” ungkapnya.

Sudirman juga menyoroti argumen dari Plt Kepala BKPSDM yang menafsirkan surat edaran BKN tidak berdasar. 

Ia menegaskan bahwa kedua aturan tersebut mengatur masa tugas Plt maksimal selama tiga bulan, sehingga keberadaan Plt Kadis Pendidikan dan Plt Kadis Pariwisata yang sudah melewati enam bulan dinilai ilegal dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Redaksi
#Perpanjangan Masa jabatan #Polemik #KemanPAN-RB #BKN
Berikan Komentar Anda