Gakkumdu Bone Lanjutkan Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades dan Lurah

Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
BONE, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Kabupaten Bone melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) dan Lurah.
Keputusan ini diambil setelah rapat pembahasan kedua oleh Gakkumdu Kabupaten Bone yang digelar pada Kamis, (10/10/2024) dari pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.
“Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidananya. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Bone terkait bukti, keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada.” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim.
“Bawaslu Bone baru saja menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE," lanjutnya.
Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bone, Alwi berharap ini menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga tindakan selama Pilkada tahun 2024 berjalan.
“Kedepannya seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana," tegasnya.