Kamis, 28 Januari 2021 20:51

Kuasa Hukum Deki-Yunus Minta MK Gelar Ulang Pilkada Nabire

Kuasa Hukum pasangan Deki Kayame-Yunus Pakopa, Habel Rumbiak.
Kuasa Hukum pasangan Deki Kayame-Yunus Pakopa, Habel Rumbiak.

MK diminta memerintahkan KPU Nabire melakukan PSU, dengan menyertakan pasangan Deki Kayame-Yunus Pakopa sebagai salah satu peserta Pilkada Nabire.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Hasil Pilkada Nabire 2020 berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) panel 2 pun telah digelar pada Kamis pagi (28/01/2021).

Pada sidang sengketa Pemilu ini, ada tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan permohonannya kepada termohon, dalam hal ini KPU Nabire.

Permohonan pertama, diajukan oleh pasangan calon (paslon) Fransiscus Xaverius bersama Tabroni bin M Cahya. Lalu, paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. Dan pasangan Deki Kayame dan Yunus Pakopa.

Baca Juga

Para pemohon diketahui, meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan termohon. Perihal Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 tanggal 17 Desember.

Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU Nabire melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan menyertakan pasangan Deki Kayame-Yunus Pakopa sebagai salah satu peserta Pilkada Nabire.

Yang menurut Kuasa Hukum pasangan Deki Kayame-Yunus Pakopa, Habel Rumbiak, Pilkada Nabire 2020 telah dilaksanakan secara tidak adil dan tidak jujur.

"Terdapat pelanggaran-pelanggaran pada proses penetapan paslon yang telah menyebabkan pemohon tidak menjadi peserta pada Pilkada Nabire," ungkap Habel.

Seperti kata Habel, pelanggaran PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 23 jo PKPU nomor 1 tahun 2020 pada pelaksanaan verifikasi faktual. Berlangsung tidak sesuai dengan aturan.

"Berdasarkan dalil-dalil yang diusung dalam permohonan, pemohon PHP Kabupaten Nabire 2020 memohon agar MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan," tuturnya.

Pada Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara lalu, paslon nomor urut 1, Yufinia-Darwis memperoleh 61.423 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 2, Mesak Magai-Ismail Djamaludin meraih suara tertinggi, 61.729 suara. Sedangkan, paslon nomor urut 3, Fransiscus Xaverius-Tabroni Bin M Cahya hanya memperoleh 46.224 suara.

Penulis : Jackson Ikomou
Editor : Budi Santoso
#Pilkada Nabire 2020 #Sengketa Pemilu #Mahkamah Konstitusi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer