Jumat, 29 Januari 2021 08:04

SE Terbit, ASN yang Gabung FPI, HTI dan Gafatar Bisa Dipecat

Ilustrasi (INT)
Ilustrasi (INT)

Dalam SE disebutkan bahwa ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945. Menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan bagi ASN untuk menjadi anggota ormas terlarang. Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi berat.

Beberapa ormas yang terlarang bagi ASN di antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. SE ini memuat tentang larangan bagi ASN untuk bergabung dan berafiliasi dengan ormas yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di tanah air.

Baca Juga

Dalam SE disebutkan bahwa ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Beberapa penjelasan mengenai laranhan itu dipaparkan secara rinci. Disebutkan, keterlibatan PNS dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah. Pencegahan dilakukan agar mereka dapat tetap fokus bekerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Ormas terlarang yang dicabut status badan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan itu terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.

Penerbitan SE Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang berafiliasi atau mendukung ormas terlarang tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat. Dalam ketentuan sanksi bisa sampai pada pemecatan jika dianggap telah terpapar radikalisme yang berat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lainnya terkait ormas terlarang yang dicabut badan hukumnya.

Editor : Muh. Syakir
#Kemenpan RB #FPI #HTI
Berikan Komentar Anda