WAJO, PEDOMANMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna untuk menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wajo Firmansyah.
Hadir Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Rasyadi. Turut pula Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu.
Ketua DPRD Wajo Andi Firmansyah Perkesi, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2025 merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah.
"Pengajuan ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta mengikuti pedoman dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. APBD ini disusun sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk tahun 2025," ungkap Andi Firmansyah.
Lebih lanjut kata dia, Ranperda APBD ini telah melalui proses persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD sejak 16 Agustus 2024, meliputi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
“Kesepakatan ini kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Ranperda APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah Firmansyah.
Dalam rapat ini, setiap fraksi di DPRD Wajo mendorong kemajuan daerah.(Humas DPRD Wajo)
TAG
BERITA TERKAIT
-
DPRD Wajo Evaluasi LKPJ Bupati: Ada Penggunaan Anggaran tak Optimal
-
Buruh Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran PT EEE Sengkang, DPRD Wajo Mediasi
-
Sempat Mangkrak, Komisi III DPRD Wajo Pastikan Proyek Kawasan Kumuh Lanjut Tahun ini
-
DPRD Wajo Pertanyakan Proyek Jalan Kota Baru di Sabbangparu: Tak Ada Asas Manfaat!
-
Komisi I DPRD Wajo Harap Operasi Ketupat 2026 Fokus Jaga Objek Vital di Jalur Mudik