BNN akan Buat Peta Edar Narkoba, DKI, Sulsel, Aceh di Zona Merah
Sistem zonasi penanganan narkoba penting agar ada skala prioritas dalam penanganan kasus. Dengan begitu BNN akan lebih tajam dam cermat.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Mendagri Tito Karnavian mengusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat zonasi peredaran narkoba. Zonasi untuk mengidentifikasi pasar pasar gemuk narkoba.
Data BNN menyebutkan ada tiga daerah yang menjadi sumbu peredaran di tanah air. Tiga daerah itu adalah DKI Jakarta, Aceh dan Sulsel. Ketiganya masuk dalam zona merah pelemparan narkoba.
Tito Karnavian mengatakan, sistem zonasi ini penting agar ada skala prioritas dalam penanganan kasus. Dengan begitu BNN akan lebih tajam dam cermat.
"Ini model identifikasi sebenarnya. Ada zona merah, zona hijau dan orange. Itu akan memudahkan BNN dalam mencermati daerah-daerah rawan," jelas Tito, Jumat (29/1/2021).
Hal tersebut disampaikan Tito setelah menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose di gedung Kemendagri, Jakarta. Tito mengatakan, akan melibatkan pemda dalam sistem zonasi nanti.
Menurut Tito, akan dibuat kawasan percontohan di daerah yang masuk zona merah. Di sana nanti ada pola penanganan komprehensif. Di mana melibatkan stakeholder daerah.
Di Sulsel misalnya sistem zonasi ini bisa dicoba penerapannya pada tiga kabupaten dengan angka peredaran tertinggi. Yakni Makassar, Sidrap dan Bone.
Aktivis perempuan Andi Tenri Farida mengatakan, sistem zonasi hanya sebuah konsep. Praktiknya sebenarnya bukan pada bagian itu. Tapi pada penegakan hukum.
"Masalah kita adalah penegakan hukum. Kalau ini tidak dibenahi, konsep apapun tidak akan berhasil. Narkoba ini sudah sangat masif. Dan harus kita akui banyak aparat hukum masuk dalam lingkaran itu," kata Tenri.
Karena itu Tenri meminta agar bagian pembenahan komitmen aparat dulu yang harus diperbaiki. Kedua, pengawasan pada titik rawan juga lemah.
Jumlah kasus narkoba di Sulawesi Selatan meningkat di tahun 2020. Selama 2020, barang bukti narkoba yang berhasil disita di antaranya 32,2 kilogram 1,14 kilogram ganja, 5,1 kilogram tembakau sintetis, 34.616 butir obat-obatan daftar G, dan 12.088 butir pil ekstasi.
Perkara narkoba sepanjang 2020 juga bertambah sebanyak 93 kasus. Jumlah ini naik 4,6 persen dari 1.996 kasus pada 2019, menjadi 2.089 perkara di 2020
Sedangkan untuk tersangka yang ditangkap sebanyak 2.933 orang. Bandar 14 orang, pengedar 316 serta 2.603 pengguna narkoba.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
