TORUT, PEDOMANMEDIA - Penyidik Sat Reskrim Polres Torut dipimpin oleh Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding melakukan pelimpahan empat orang tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perjudian jenis kartu joker kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tator di Rantepao, Jum'at (29/1/2021).
Empat tersangka yang diserahkan tersebut yaitu berinisial MR alias PY (45), LR alias NK (80), YS alias PN (46), YP alias PW (45) yang kesemuanya adalah warga Kecamatan Sesean.
Keempatnya disangkakan terkait tindak pidana Perjudian oleh Polres Torut dengan berkas perkara nomor : BP.I/41/XII/Res.1.12./2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Torut AKP Hardjoko mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian.
“Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Usai Didemo PPGT, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau di Toraja Utara
-
Rumah Penjual Gorengan di Toraja Utara Dibobol Maling, Emas-Uang Raib
-
Bareskrim Didesak Usut Keterlibatan Polisi Bekingi Tambang Ilegal di Toraja Utara
-
Viral! Pengemudi Moge yang Tabrak Bocah hingga Tewas di Toraja Utara Bebas Berkeliaran
-
Polres Torut Tebang Pilih, 2 Titik Tambang Ilegal di Parinding Dibiarkan Beroperasi