Kamis, 14 November 2024 16:45

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Belawa Wajo, Transaksi di Kebun

Barang bukti yang disita petugas dari pelaku.
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku.

Para pelaku bertransaksi di kebun yang kiri kanannya diapit wilayah pegunungan. Di sisi kanan TKP juga terdapat sungai.

Bel PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Sappa, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, Rabu malam, 13 November 2024. Kedua pelaku dibekuk usai bertransaksi di kebun.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady mengatakan, jaringan ini terendus sejak lama. Mereka adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Belawa,

"Kami menerima informasi ada transaksi di wilayah itu. Pada Rabu tanggal 13 November 2024 Pukul 21.00 Wita, tim dipimpin Kanit II Ipda Haji Akbar melakukan penggerebekan. Dan kami berhasil menangkap dua pelaku," terang Bambang. 

Baca Juga

Kronologis penangkapan berjalan cukup alot. Pasalnya kata Bambang, lokasinya berada jauh dari permukiman.

Para pelaku bertransaksi di kebun yang kiri kanannya diapit wilayah pegunungan. Di sisi kanan TKP juga terdapat sungai.

"Medannya tersembunyi sehingga sulit teridentifikasi," jelasnya.

Saat tim tiba di lokasi, tutur Bambang, terlihat seorang laki laki paruh baya yang mondar-mandir. Gerak geriknya mencurigakan.

"Anggota langsung menghampiri dan mengamankan lelaki tersebut dan melakukan interogasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sejumlah bungkusan yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainya," paparnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui barang yang disita adalah narkoba jenis sabu. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Supardi alias Supa bin Sellang (40) dan Ilyas bin Yasin (32).

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang disita yakni:

a. 38 (tiga puluh delan) pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

b. 2 (dua) sachet berisi kristal bening sekitaran 15 gram

c. 2 (dua) botol plastik warna putih

d. 1 (satu) Buah pembungkus rokok berwarna hitam

e. 71 (tujuh puluh satu) butir ekstasi merek rolex warna orange

f. 5 (lima) unit hp android

g. 1 (satu) buah tas warna hitam

h. 2 (dua) unit timbangan digital

i. 1 (satu) buah sendok warna hitam

j. 1 (satu) kaleng berisi pipet plastik

k. 4 (empat) bungkus berisi sachet kosong.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Pengedar Narkoba #Polres Wajo
Berikan Komentar Anda