Polisi Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Penjualan Pulau di Selayar
Para pihak terkait, penjual dan pembeli akan diundang guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara. Ini untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan.
SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Polres Kepulauan Selayar masih mendalami dugaan tindak pidana dalam penjualan Pulau Lantigian. Dalam waktu dekat semua pihak yang terlibat dalam transaksi akan diperiksa.
"Tujuh orang sudah kami periksa. Masih berstatus saksi. Kita akan pertemukan penjual dan pembeli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam jual beli ini," ujar Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, dalam keterangan pers, Sabtu (30/1/2021).
Pulau Lantigian diketahui dijual oleh seorang warga Selayar seharga Rp900 juta. Pihak penjual dilaporkan telah mendapatkan down payment (DP) sebesar Rp10 juta. Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pulau ini dibeli oleh pasangan suami istri. Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur di sana.
Konferensi pers siang tadi turut dihadiri Usman (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate),
Nur Aisyah Amnur (Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato) dan Kepala Desa Jinato.
Berdasarkan informasi dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate Pulau Lantigian dijual oleh SA. Pembelinya AS. Pulau dijual Rp 900 juta dengan DP Rp 10 juta.
Uang itu telah ditransfer di rekening BRI milik Kasman, ponakan SA dan akan dilunasi di kemudian hari setelah sertifikat tanah selesai.
"Pulau lantigiang seluas 2,8 Ha tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate ( TNTR ) sementara dalam Surat keterangan Jual beli antara SA dan As seluas 7,3 Ha yang diketahui oleh Kepala Desa Abdulla pada saat itu tahun 2015," kata Kapolres.
Kapolres menyebut, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Dua orang saksi yaitu Abdullah dan Rustam segera diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
Begitu juga dengan para pihak yakni penjual dan pembeli akan segera diundang guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan pidana.
"Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," terang Kapolres.
Penulis: Ardiansyah
