TOP SEPEKAN: Polisi Diminta Tahan Mira Hayati cs, Gembong Narkoba Murtala Kabur dari Rutan
Polda Sulsel mengungkap sejumlah jenis produk dari tiga owner kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus skincare mengandung merkuri di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga tersangka yakni suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS), Mira Hayati dan Agus Salim.
Kabar ini menjadi berita terpopuler dalam TOP SEPEKAN PEDOMAN MEDIA. Disusul kabar soal kaburnya gembong narkoba, Murtala dari Rutan Salemba.
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.
Direktur Laksus Muhammad Ansar mendesak Polda Sulsel agar segera menahan Mira Hayati cs. Kata Ansar, ketiganya layak ditahan.
"Harus segera ditahan. Ini demi rasa keadilan. Bahwa semua orang sama di depan hukum," tandas Ansar, Kamis (14/11/2024).
Para tersangka merupakan pemilik atau owner produk skincare yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya. Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS) adalah pemilik skincare dengan brand FF, Mira Hayati adalah pemilik MH dan Agus Salim adalah pemilik Ratu Glow.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Diketahui kasus ini diusut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, serta instansi terkait kemudian turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Polda Sulsel mengungkap sejumlah jenis produk dari tiga owner kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produk Mira Hayati yang bermerkuri, yakni MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Sementara produk Mustadir Dg Sila yang mereknya menggunakan nama istrinya, Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sedangkan produk Agus Salim yang mengandung zat kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim.
Didik mengatakan, sejumlah produk dari tiga owner skincare sudah melalui uji laboratorium BPOM Makassar. Produk-produk tersebut berpotensi merugikan konsumen.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," ungkap Didik.
Mustadir Dg Sila turut ditetapkan tersangka meski merek produk skincare menggunakan nama istrinya, Fenny Frans. Namun Didik menuturkan, produk tersebut terdaftar atas nama Mustadir.
"Karena semua perizinan atas nama suaminya," ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Didik, tersangka Mustadir merupakan owner dari produk merek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Dua jenis produk yang terbukti berbahan merkuri.
"Hak miliknya (produk skincare) kalau secara hukumnya adalah suaminya," imbuh Didik.
Didik mengatakan, ketiga owner skincare tersebut tidak ditahan. Namun dia memastikan kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," tegas Didik.
Mira Hayati (MH) tidak ditahan karena mengalami gangguan kesehatan. Namun Didik tidak merinci alasan dua tersangka lain, Mustadir dan Agus juga tidak ditahan.
"Si MH sakit, hamil. (Sementara dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan...intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," ucapnya.
Kabur Bersama 6 Napi
Gembong narkoba Murtala Ilyas kabur dari Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat. Murtala kabur bersama 6 tahanan lainnya.
"Benar, salah satunya adalah Murtala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini ketujuh napi dan tahanan yang kabur tersebut masih dalam pengejaran tim kepolisian. Mereka diketahui kabur setelah menjebol terali Rutan Salemba pada Selasa, 12 November 2024, dini hari.
Sebelumnya, gembong narkoba Murtala Ilyas ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Murtala ditangkap atas kepemilikan ratusan kilogram sabu berlogo 'diamond' senilai sekitar Rp198 miliar.
"Nilai nominal barang bukti yang disita misalkan 1 gram sama dengan Rp 1,8 juta x 110 kg sama dengan Rp 198.000.000.000," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat itu, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Murtala diketahui sempat melakukan transaksi sabu seberat 100 kilogram dengan jaringannya dari Malaysia. Transaksi itu dilakukan di depan masjid di Medan, Sumatera Utara.
Transaksi sabu yang dilakukan pada 13 Februari 2024 terekam CCTV masjid. Dalam rekaman CCTV yang diperoleh detikcom, terlihat awalnya kurir jaringan Malaysia tiba di parkiran masjid dengan mobil warna hitam.
Tak lama kemudian, Murtala datang dengan membawa mobil Honda HR-V warna putih. Diketahui, saat itu Murtala bersama Meri, orang kepercayaannya, tapi ia tidak turun.
Meri adalah salah satu dari enam kaki tangan Murtala yang juga ditangkap. Saat ini Meri ditahan polisi.
Tujuh tahanan dan narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, melarikan diri dengan menjebol terali besi. Petugas Rutan Salemba diperiksa terkait kejadian ini.
"Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas," ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (13/11/2024).
Agung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengejar ketujuh orang tersebut. Pengejaran masih terus dilakukan.
"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus lakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri, Selasa (12/11) dini hari," kata Agung.
Ketujuh orang yang berstatus sebagai tahanan dan napi tersebut kabur pada Selasa (12/11) dini hari. Ketujuh tahanan dan napi kasus narkoba ini kabur setelah menjebol terali kamar tahanan.
"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
