Polisi Bebaskan 32 Mahasiswa yang Diamankan Usai Pembakaran Gedung FIB Unhas
Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan CCTV dan sejumlah saksi sebelum memutuskan memulangkan 32 mahasiswa
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - 32 mahasiswa yang diamankan di lokasi pembakaran gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, akhirnya dibebaskan. Mereka tidak terindikasi terlibat dalam insiden itu.
"Belum ada indikasi (pengrusakan dan pembakaran di FIB Unhas), jadi perlu pendalaman lagi sehingga hari ini semuanya kita kembalikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Jumat (29/11/2024) malam.
Devi mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan bahwa terjadi aksi pengrusakan dan pembakaran di gedung FIB Unhas Makassar. Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalanrea kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Ya jadi tadi malam ada kejadian berupa pengrusakan terhadap kampus di Unhas salah satu gedung, beberapa kacanya pecah dilempar dengan batu kemudian ada pembakaran beberapa kardus tapi dilakukan di bawah panel listrik sehingga itu juga ikut terbakar," jelas Devi.
"Dari kejadian tersebut anggota datang ke TKP dan mengamankan beberapa orang yang kebetulan saat itu berada sekitar TKP. Jadi kita lakukan upaya pengamanan dengan maksud untuk menyelidiki dan mengetahui siapa dari pelaku tersebut," tambahnya.
Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan CCTV dan sejumlah saksi sebelum memutuskan memulangkan 32 mahasiswa yang diamankan. Penyidik masih akan memeriksa saksi lainnya terkait kasus pengrusakan di gedung FIB Unhas.
"Sepanjang dari tadi malam sampai saat ini sudah dilakukan pendalaman baik terhadap TKP juga CCTV, saksi. Kita menunggu juga saksi lain yang kebetulan saat ini belum bisa kita mintai keterangan, sehingga masih perlu dimaksimalkan lagi pembuktiannya," ungkap Devi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyelidiki kasus penyerangan dan pembakaran di gedung FIB Unhas Makassar pada Kamis (28/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Sebanyak 32 orang mahasiswa diamankan untuk dimintai keterangan.